DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Bali, inisial DKP terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Setelah sebelumnya menetapkan DKP sebagai tersangka, tim penyidik saat ini tengah menyiapkan keterangan pendapat ahli untuk melengkapi alat bukti.

“Keterangan saksi terus berjalan. Berdasarkan Info dari penyidik sekarang dalam satu dua minggu ini kita akan merancang, merencanakan alat bukti berupa keterangan ahli. Jadi ahli akan kita mintai keterangan pendapatnya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap DKP,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis, 16 September 2021.

Baca juga :  Korban Banjir Desa Pancasari Laporkan Bali Handara ke Kejati

Disinggung terkait kapan dilakukan penahanan DKP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Luga mengatakan penyidikan itu intinya bukan menahan orang tapi bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi. Selain itu dikatakan barang bukti semua sudah ada di Kejati Bali.

“Penahan itu hanyalah kewenangan nanti dari penyidik apabila memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan. Tapi penyidikan itu intinya bukan penahanan orang namun bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi supaya bisa dibawa ke jaksa dan jaksa bawa ke pengadilan,” pungkas Luga Harlianto.

Untuk diketahui sebelumnya Kejati Bali menetapkan mantan Sekda Buleleng DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada 22 Juli 2021 lalu.

Baca juga :  Komitmen Bersama Bali Wujudkan Bale Kertha Adhyaksa

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu mengatakan, DKP diduga telah menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.

“DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018,” kata Hutama dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

Menurut Hutama, gratifikasi tersebut diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara. Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Baca juga :  Gubernur Koster: Pidana Kerja Sosial Relevan dengan Tradisi Hukum Adat Bali

Selain itu, DKP juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan. Kemudian, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih sejak tahun 2015 sampai 2019.

Jumlah sementara penerimaan gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 16 miliar. Tersangka diduga melakukan gratifikasi pada tahun 2015 sampai 2020. Terkait kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang yang berkaitan dengan sejumlah penerimaan tersebut. (*/sin)