DIKSIMERDEKA.COM, BANDUNG, JAWA BARAT   –   Direktorat  Metrologi,  Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berupaya memastikan akurasi radar kecepatan (speed radar) yang tengah  digunakan polisi. Perangkat ini dipakai untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalan raya dan memantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan oleh pengendara.

Pekan lalu, di Bandung, Jawa Barat (23/8), Direktorat Metrologi menggelar diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) untuk mendapatkan masukan penggunaan radar speed ini. Sebagai perangkat baru, akurasi penggunaan radar speed sangat penting.

Sejumlah pakar dan ahli terlibat dalam diskusi di antaranya  Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan  Darat,  Kemenhub  Suharto;  Kasubdit  Dakgar  Ditgakkum  Korps  Lalu  Linta Korlantas Polri Kombes (Pol) Abrianto Pardede dan Kom (Pol) Deni Setiawan; Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR Ranto P. Rajagukguk; Peneliti Pertama, Kedeputian Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Badan Standardisasi Nasional, A. Mohamad Boynawan; Lektor Kepala, STEI-ITB, Ian Josef Matheus Edward; serta Koordinator Bidang Alat-alat UTTP dan Standar Ukuran Direktorat Metrologi, Denny Tresna Seswara.

Diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait   perlu dijalin dan dibina. Diharapkan melalui  FGD  ini,  dapat  dikumpulkan informasi  dan  masukan yang  komprehensif sehingga nantinya dapat disimpulkan kedudukan alat ukur radar kecepatan ini dalam ranah Metrologi Legal dan keterkaitannya dengan penindakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas,” ujar  Dirjen  Perlindungan Konsumen  dan  Tertib  Niaga  Veri  Anggrijono  dalam  kesempatan terpisah.

Baca juga :  Inovasi Pelayanan Saat PPKM Darurat, Kemendag Buka Konsultasi Daring Sektor Perdagangan

Hal senada juga disampaikan Direktur Metrologi Rusmin Amin. “Penggunaan radar kecepatan ini masih relatif baru digunakan sehingga membutuhkan banyak masukan dan informasi dari pihak-pihak  terkait  dan  para  ahli  dalam  membahas  penggunaan  perangkat  tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil FGD, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan. “Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum  dan  Perumahan Rakyat,  Korlantas POLRI,  dan  pihak  terkait  agar  radar kecepatan dapat dimasukkan ke dalam daftar Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Daftar alat-alat UTTP saat ini terdapat pada Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2021 dan dan diatur dalam Permendag 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan,” jelas Rusmin.

Selain itu, lanjut Rusmin, alat ukur yang dipakai Polri sudah mendapatkan sertifikat dari pabrik karena sampai saat ini belum ada pihak yang mampu melakukan kalibrasi di Indonesia. Selanjutnya, Korlantas Polri akan memberikan data-data yang diperlukan terkait alat speed radar/camera yang sudah dimiliki kepada Direktorat Metrologi dan BSN untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Baca juga :  Kemendag Berkolaborasi dengan Kemenkop UKM Siapkan UKM Tembus Pasar Ekspor

Dalam lingkup metrologi, lanjut Rusmin, salah satu fungsi metrologi legal adalah melindungi kepentingan umum dan keselamatan melalui kebenaran dalam hasil pengukuran. “Keakuratan speed radar perlu dipastikan untuk menjamin keamanan berlalu lintas para pengguna jalan raya. Selain itu, penting untuk mengetahui ketersediaan fasilitas uji dan standar ukuran untuk pengujian Speed Radar atau Speed Camera,” imbuhnya.

Jalan raya sebagai penghubung dua titik perjalanan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya terikat dengan peraturan-peraturan untuk dipatuhi, seperti peraturan lalu lintas di jalan   raya.   Namun,   seringkali   pengguna jalan  raya melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, seperti melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut seringkali berakibat fatal dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penggunaan speed radar ini selaras dengan program Ditlantas Polri yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berupa implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Salah satunya adalah pelanggaran batas kecepatan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 yang menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.

Radar kecepatan digunakan dalam rangka mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Radar kecepatan bentuknya seperti pistol yang diarahkan ke kendaraan yang dicurigai terlalu ngebut. Jika terjadi pelanggaran, penindakan akan dilakukan.

Baca juga :  Kemendag Peduli Salurkan Bantuan 3 Ton Telur, Serentak di 7 Daerah

Menurut Ranto P. Rajagukguk dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), teknologi radar kecepatan pada dasarnya memiliki prinsip kerja menggunakan frekuensi dan gelombang suara seperti radar, namun pada peralatan lebih canggih sudah mengandalkan laser. Speed gun akan mengukur seberapa cepat kendaraan melaju menggunakan kecepatan laser mencapai obyek lalu memantulkannya kembali. Speed gun yang diklaim akurat bisa mendeteksi atau mengukur kecepatan kendaraan sejauh maksimal 300 meter.

“Kebanyakan speed gun yang digunakan polisi masih manual, artinya petugas masih perlu memegang kendali alat itu untuk menangkap pelanggar batas kecepatan. Petugas mengarahkan speed gun ke kendaraan yang terlihat melaju di luar batas kecepatan. Apabila target sudah ditentukan, petugas akan menarik tuas dalam waktu tiga sampai empat detik,” jelasnya.

FGD Speed Radar dihadiri 65 orang peserta yang berasal dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Kedeputian Standar Nasional Satuan Ukura,Badan Standardisasi Nasional; Direktorat Lalu Lintas,Ditjen Hubdat, Kementerian Perhubungan; Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Akademi Metrologi, Pusat Pendidikan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan; serta Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan. (*/sin)