DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang Prapradilan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar (termohon) di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung, Bali di PN Denpasar, Jumat (29/01) berlanjut pemeriksaan saksi-saksi para pihak.

A.A. Mahendra selaku pemohon menghadirkan 4 saksi fakta, I Komang Miadiartha, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, Putu Ayu Diah Prayastini, Gede Hendra Prthama Purba. Dan dari pihak termohon menghadirkan saksi ahli, I Nyoman Agus Prabawa dan Zulkarnaen.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukra Dana, tersebut terungkap fakta-fakta menarik. Saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika, misalnya, yang protes tentang poin 10 dari BAP Polisi (Berita Acara Pemeriksaan) yang pernah ditandatanganinya saat ditanyakan dalam persidangan.

Point 10 BAP tersebut menyatakan saksi sebagai pegawai atau bekerja di Indotrader Academy. Saksi protes karena merasa hanya sebagai member bukan pekerja atau pegawai. “Kok saya dibilang pernah mengaku sebagai pegawai dan bekerja di Indotrader Academy dalam BAP, karena Indotrader Academy adalah sebuah komunitas,” kata saksi.

Baca juga :  Sidang Togar Situmorang, Keterangan Saksi JPU Dinilai Justru Kuatkan Terdakwa

Kemudian hakim mengkonfirmasi menanyakan apakah betul ini tanda tangan anda?. Saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika menjawab bahwa tanda tangan mirip tanda tangan dirinya. Dalam sidang itu, saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika pun terlihat tidak puas diakibatkan merasa ada perubahan-perubahan dalam isi BAP pernah ia buat. 

Lebih lanjut, dalam kesaksian Anak Agung Bagus Budhi Satwika yang dihadirkan pemohon mengisahkan, pada 18 Desember 2020 ketika ia sedang sharing dan berdiskusi sesama anggota Komunitas Indotrader Academy di Jalan Mertanadi No 46 B Kerobokan, Kec Kuta Utara, Badung, merasa kaget. 

Baca juga :  Lagi, Saksi JPU Justru Menguatkan Ngurah Oka Tidak Memalsu Silsilah

Dikatakan saksi dalam keadaan ini lantaran datang kurang lebih 10 orang masuk ke ruangan tanpa permisi. Meminta menghentikan aktivitas dan mengatakan mencari Agung Mahendra.

“Sekitar jam 7 malam ada orang masuk nyelonong tanpa permisi. Awalnya 1 orang masuk namun disusul beberapa orang lain yang masuk seperti menggerebek dan kami tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa,” kata Anak Agung Bagus Budhi Satwika dalam sidang.

Selanjutnya, saksi ini mengaku melihat Agung Mahendra berbicara dengan beberapa orang dan sisanya berada di ruangan. Menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa orang-orang tersebut mengumpulkan barang-barang dan mengatakan melakukan penyitaan. Kemudian saksi dan Agung mahendra menandatangani surat penyitaan barang. 

Sementara itu, Hendra, saksi pemohon yang lain, saat ditanya majelis hakim menerangkan, melihat Agung Mahendra, Putu Ayu Diah Prayastini, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, disuruh datang ke Polresta Denpasar saat malam itu juga. 

Baca juga :  Dua WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Canggu Dituntut Seumur Hidup

Setelah selesai memeriksa saksi-saksi dari pemohon, kemudian hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari termohon. 

Dalam pemeriksaan kepada saksi ahli dari termohon (Polresta Denpasar) I Nyoman Agus Prabawa, hakim menanyakan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Agus Prabawa, mengatakan bahwa menjadi saksi ahli karena ditunjuk oleh DIKTI. 

Namun setelah dikejar pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon, saksi Prabawa kelihatan bingung. Sehingga kemudian hakim menanyakan, apakah saudara pernah jadi saksi ahli ? “tidak,” ucap saksi termohon

Mengingat saksi ini terungkap ikut dalam penggerebekan pada 18 Desember 2020, akhirnya hakim mencoret yang bersangkutan sebagai saksi ahli dan namun tetap menjadi saksi fakta. (*)