Kasus Bendesa Adat Berawa Dipraperadilkan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gede Pasek Suardika atau yang kerap disapa GPS, menyebut pihaknya tengah menyiapkan pra-peradilan dalam kasus Bendesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Badung Bali, Ketut Riana (KR).
Menurut GPS langkah tersebut diambil lantaran dalam kasus yang menjerat kliennya ditemukan beberapa kejanggalan, salah satunya status bendesa adat apakah masuk sebagai penyelenggara negara.
“Apakah Kejaksaan memang berwenang untuk mentersangkakan secara tunggal seorang bendesa adat dengan menyamakan jabatan bendesa adat dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas dasar itulah kami melakukan langkah pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji kewenangan yang dilakukan Kejaksaan,” ujar Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut GPS menyebut pihaknya juga akan menguji perihal Pasal 12 huruf (e) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipasangkan kepada KR.
“Pra-peradilan akan menguji Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, serta memberikan pesan kepada seluruh Bendesa Adat se-Bali dan para prajuru bahwa nasib status jabatan mereka itu akan dipertaruhkan dalam kasus ini. Sebab sekali disamakan sebagai pegawai negeri maka selamanya jabatan ngayah ini akan siap menjerat dengan pidana minimal pasal gratifikasi, suap hingga pemerasan yang ada di Tipikor dan tidak lagi masuk rumpun pidana umum. Dan jika bendesa adat mendapatkan hadiah pun harus bersiap melaporkannya ke KPK jika tidak ingin disebut menerima gratifikasi,” tegas GPS.
Menurutnya, Jika hal ini dibiarkan maka desa adat tidak lagi menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom sesuai konstitusi.
“Kami meyakini dengan status tersangka tunggal maka tidak bisa kejaksaan menjadi penyidik, seharusnya kejaksaan menjadi penuntut saja. Penyidikan pidana umum masuk ranah kepolisian. Sebab sekali lagi bendesa adat bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Soal bagaimana pendapat hakim, tentu kita lihat di persidangan pra-peradilan nanti,” tandasnya.
Permohonan praperadilan tersebut telah diajukan ke PN Denpasa dengan Nomor 10/Pid. Pra/2024/PN Dps, Rabu, tanggal 15 Mei 2024.
Diketahui sebelumnya KR diamankan oleh tim Kejati Bali, Kamis (2/5/2024). Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan alasan KR dijerat UU Tipikor lantaran bendesa adat menerima insentif dari anggaran negara.
“Jadi konteksnya bendesa adat ini mendapatkan gaji dari Pemerintah Provinsi Bali dan mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi sesuai dengan pengertian pegawai negeri dalam UU Tindak Pidana Korupsi tersebut, setiap orang yang mendapatkan upah atau gaji atau insentif dari keuangan negara atau keuangan daerah terkategori sebagai pegawai negeri,” terang Eka Sabana.
Selain berpakaian dari penerimaan insentif dari anggaran negara, menurut Eka Sabana hal ini terjadi lantaran mengacu pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa desa adat bagian dari penyelenggara negara.
“Jadi kalau UU Desa, bendesa adat itu dikategorikan sebagai penyelenggara negara otomatis kan memenuhi unsur. Kemudian di UU Tipikor memenuhi unsur bahwa bendesa adat juga terkategori sebagai pegawai negeri. Sehingga kejaksaan tinggi dalam hal ini memiliki kewenangan menyidik perkara ini,” terangnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan