DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Persidangan tindak pidana penggunaan surat palsu atas Terdakwa Ni Ketut Reji (85) seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 03 November 2020, pukul 15.20 di ruang sidang Candra.

Setelah sidang perdana pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu nenek buta huruf dan anaknya itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, SH., dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga telah menggunakan surat palsu.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Terdakwa, I Made Somya Putra, SH., MH, bersama 9 kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan tersebut.

Baca juga :  Saksi Penggarap Tegaskan Tanah Milik Jero Kepisah Waris Gusti Raka Ampug

Sembilan kuasa hukum itu yakni I Made Suardana, SH., MH; I Ketut Rinata, SH; I Nyoman Alit Kesuma, SH; I Wayan Wija Negara, SH; Ni Luh Sukawati, SH; Ni Luh Desi Swandari, SH; Wayan Widi Mandala Putra, SH; I Gede Yudha Partha Mahendra, SH dan I Nyoman Yudi Artawan, SH

Dalam persidangan, Eksepsi dibacakan oleh 5 (lima) orang perwakilan kuasa hukum yaitu: I Made Suardana, SH., MH; I Ketut Rinata, SH; I Nyoman Alit Kesuma, SH; I Made Somya Putra, SH., MH dan Ni Luh Sukawati, SH.

Dalam eksepsinya mereka mempertanyakan bagaimana seorang nenek yang tua renta dan tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis dapat didakwa menggunakan surat palsu.

Baca juga :  Alasan PPKM dan Merasa Terancam, Sita Jaminan Sengketa Raffles Bali Urung Dilakukan

“Terdakwa adalah wanita yang telah berusia 85 Tahun. Dengan umur yang setua itu, Terdakwa yang buta huruf tentunya awam tentang hukum. Ketika fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa tidaklah mengerti apa isinya,” ungkapnya.

Untuk mengerti dan mengetahui isi dari fotocopy keterangan silsilah itu, sebutnya lebih lanjut, tentunya melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa, SH., MH yang merupakan kuasa yang ditunjuk oleh keluarga Terdakwa NI Ketut Reji untuk membantu mempertahankan hak-hak Terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma yang secara yuridis berhak atas warisan NI PITIK dan NI SORTI.

“Sehingga dalam perkara ini Terdakwa hanya menyerahkan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH., MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat,”paparnya.

Baca juga :  Uji Keadilan, Togar Situmorang Ajukan Praperadilan

“Namun anehnya Terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang tidak mengerti hal tersebut dijadikan pesakitan dengan dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Disamping itu, kuasa hukum Terdakwa juga menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah ranah hukum Perdata karena menyangkut persoalan kewarisan dan silsilah yang merupakan Hukum Perdata. Sehingga seharusnya surat tersebut seharusnya diuji dalam sidang Perdata bukan dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. (*/dk)