DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total sekitar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Ketua Setyo Budiyanto mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa kendaraan roda empat (mobil), motor, hingga sepeda. Kemudian, aset kripto, saldo rekening, emas, mata uang asing, hingga dokumen kepemilikan aset.

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Setyo dikutip Jumat (5/6/2026).

Baca juga :  Respons Ketua KPK soal Menag Pakai Jet Pribadi Oesman Sapta Odang

Dirincikan Setyo, dari tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP), KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar. Kemudian, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.

Sementara dari tersangka Gusti Bernardiansyah (GST), penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Adapun dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), KPK mengamankan saldo rekening atas nama yang bersangkutan, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa 14.500 dolar AS, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Arab Saudi.

“Selain itu, penyidik turut menyita satu BPKB mobil, dua BPKB motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian,” sambung Setyo.

Dalam perkara ini, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Imigrasi yang juga menjabat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Kemudian, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, serta Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Baca juga :  KPK: LHKPN Bagian Penting dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

KPK juga menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK, sedangkan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.