DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah. Penyitaan itu dilakukan saat penyidik mengusut dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit di Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Semarang pada Kamis (22/10/2026). Ketiga lokasi tersebut meliputi Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah dan dua rumah milik pihak terkait.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di kantor BPK Jawa Tengah. KPK masih mendalami kaitan uang tersebut dengan dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Klaten.

Baca juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan Summarecon, Proyek Tol Ikut Disorot

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Hamenang menerima uang dari sejumlah penyedia barang dan jasa atau kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyidik mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Baca juga :  KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang di Balik Dugaan Tarif Jual-Beli Jabatan

KPK menduga Hamenang menerima fee dari sejumlah kontraktor dengan nilai lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai bupati. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran uang melalui sejumlah perantara. Hamenang diduga menerima Rp240 juta melalui ajudannya berinisial BSR dan Rp100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten, Rizqan Iryawan.

Sementara itu, uang Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga disalurkan melalui Rizqan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang Pilkada dan biaya operasional.

Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit

Selain menelusuri aliran uang dari proyek pemerintah daerah, KPK mendalami dugaan suap kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Klaten.

Baca juga :  Komisi III DPR RI: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Mulai Bertanya-tanya

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto diduga menemui Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Kepala Bidang Pemeriksaan Iwan Hery Setiawan di kantor BPK Jawa Tengah.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan temuan audit mengenai kelebihan pembayaran honorarium. KPK mendalami dugaan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta agar dua temuan terkait honorarium tersebut dihapus dari laporan hasil pemeriksaan.

Dugaan suap itu menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengusut perkara yang melibatkan pejabat Pemkab Klaten dan pihak BPK. Penyidik menelusuri dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang disita dalam penggeledahan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak.