KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang di Balik Dugaan Tarif Jual-Beli Jabatan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah Maenofie (NF) yang merupakan istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pada Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Noor Faizah dilakukan untuk mendalami sejumlah barang bukti hingga dugaan praktik tarif dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat melakukan penggeledahan di Pendopo Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Budi menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Selain itu, Noor Fauzah dimintai keterangan mengenai pengetahuannya terkait proses mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Selain itu juga, penyidik meminta keterangan kepada saksi saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami dugaan adanya tarif dalam proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan tersebut. “Karena di sana ada dugaan berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya,” kata Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Bupati Pemalang Anom tidak hanya melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Budi menyebut terdapat dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi.
“Sehingga dari peristiwa tertangkap tangan yang waktu itu kita jelaskan juga bahwa pihak bupati ini diduga melakukan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan Pasal 12e atau tindak pemerasan yang dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, juga swasta. Selain itu juga diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tuturnya.
KPK juga mendalami uang yang disebut disiapkan oleh Noor Faizah dan diamankan penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. “Termasuk soal uang-uang yang disiapkan, ya, oleh istri bupati yang kemudian atas uang itu juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.
Salah satu uang tersebut, kata dia, diamankan di Jakarta. Berdasarkan keterangan awal, uang itu disebut disiapkan oleh pihak istri Bupati Pemalang.
Saat ditanya apakah Noor Faizah hanya berperan mengumpulkan uang atau turut mengatur rencana rotasi dan mutasi jabatan, termasuk menentukan tarifnya, Budi mengatakan penyidik masih mendalami sejauh mana peran yang bersangkutan.
“Nanti kita akan lihat, ya, sejauh mana, sejauh apa, ya, peran dari yang bersangkutan,” kata Budi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Keempat tersanvka lainnya itu yakni, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.
Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta demi kepentingan pribadi.
Dari kegiatan tersebut, Gus Haris berhasil mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. KPK mengungkap sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.
Gus Haris atas arahan Anom kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS) melalui Harun (HAH), yang merupakan adik ipar Lilik. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), seorang staf administrasi di KPK.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara.
Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Dari uang yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi. Sementara sisa dana masih didalami penyidik.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan