DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rabu, 6 Oktober 2026 rupanya akan menjadi hari terakhir Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bekerja. Masa kerja pansus yang dikomandoi I Made Supartha dan sejumlah anggota DPRD Bali itu disebut tidak akan lagi diperpanjang seperti sebelumnya.

Pansus TRAP pertama kali dibentuk pada 3 September 2025. Pembentukannya dilatari berbagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), terutama yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Karena dinilai efektif mengawal dan mendalami berbagai kasus pelanggaran, masa kerja pansus yang semula berakhir pada April 2026 kemudian diperpanjang hingga Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan.

Tak hanya memperpanjang masa kerja, DPRD Bali juga memberikan sokongan anggaran kepada Pansus TRAP untuk menjalankan tugasnya.

Masuk ke periode kedua, Pansus TRAP semakin tancap gas bekerja. Supartha dan kawan-kawan melakukan sidak di sejumlah titik untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Hasilnya, belum genap enam bulan bekerja, pansus telah memberikan dua rekomendasi kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Dua rekomendasi tersebut yakni hasil pengawasan terhadap dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Rekomendasi kedua yaitu keberadaan bangunan vila di kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca juga :  Buah Manis “Leadership” Koster, Pusat Dukung Pembangunan Infrastruktur Prioritas Bali

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Nyoman Oka Antara mengatakan masa kerja Pansus TRAP yang berakhir tidak berarti fungsi pengawasan DPRD terhadap tata ruang, perizinan, dan aset daerah ikut berhenti.

Menurut Oka, setelah Pansus TRAP menyelesaikan masa tugasnya, pengawasan akan dikembalikan kepada komisi-komisi DPRD sesuai dengan bidang kewenangannya. Ia menilai dua periode kerja Pansus TRAP sudah cukup menjadi model serta percontohan dan selanjutnya komisi harus mengambil peran lebih aktif.

“Kita kan sudah dua kali periode Pansus, itu sudah cukup. Nanti biar komisi yang diaktifkan Kalau temuan itu wewenangnya Komisi I, Komisi I. Kalau Komisi II, Komisi II. Komisi III, Komisi III, dan seterusnya. Jadi ini mesti menjadi kerja kita. Pengawasan ini harus dihidupkan. Kalau tidak, banyak pelanggaran yang tidak terkontro,” kata Oka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2026).

Terkait sejumlah kasus yang masih dalam proses, Oka mengatakan Pansus telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan pendalaman. Hasil pendalaman tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD dan eksekutif.

Oka mengatakan penyerahan rekomendasi tersebut akan dilakukan saat rapat paripurna DPRD. Adapun DPRD saat ini masih memasuki nasa reses.

“Nanti waktu paripurna kita serahkan,” ujarnya.

Oka juga mengusulkan agar Pemprov Bali membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti berbagai temuan Pansus. Satgas tersebut dinilai diperlukan untuk mendalami dan menentukan langkah terhadap dugaan pelanggaran yang telah ditemukan.

Baca juga :  Sekolah Rakyat Memutus Rantai Kemiskinan

“Pak Gubernur diharapkan, dengan seluruh laporan Pansus ini, eksekutif membentuk Satgas. Pelanggaran-pelanggaran yang ada itu nanti dinilai tindak lanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Dosen FISIP dan peneliti Center for International Development Universitas Warmadewa Anak Agung Gde Brahmantya Murti menilai berakhirnya masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali harus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan tata ruang oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Brahmantya, persoalan utama tata ruang di Bali bukan terletak pada ketiadaan aturan maupun institusi. Namun pada penegakan peraturan.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah memiliki regulasi, perangkat birokrasi, kewenangan pengawasan hingga kanal pengaduan.

“Yang terpenting bukan hanya pengawasannya, tetapi pascapengawasannya seperti apa. Aturan RTRW-nya sudah ada, pertanyaannya implementasinya bagaimana,” kata Brahmantya.

Ia mengatakan, kewenangan pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggaran tata ruang pada dasarnya berada di tangan eksekutif melalui OPD terkait.

“Bola pengawasan dan penindakan lanjutan itu selalu ada di eksekutif. Mereka yang punya kebijakan, mereka yang punya aturan, dan mereka juga yang memiliki kewenangan untuk menindak,” ujarnya.

Brahmantya menilai keberadaan Pansus TRAP justru menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi kebijakan tata ruang. Sebab, jika aturan dan OPD yang menjalankanya dengan benar, tetapi pelanggaran masih terus ditemukan artinya mekanisme yang sudah ada tidak berjalan maksimal.

Baca juga :  BULOG Bali Salurkan 9.071 Ton Beras Bantuan Pangan untuk 302.397 Penerima

“Kalau kita lihat, dari ketersediaan institusi, aturan, sampai kanal pengaduan, semuanya ada. Bukan tidak ada. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa implementasinya tidak berjalan,” katanya.

Menurut dia, Pansus TRAP tidak perlu dipertahankan sebagai lembaga permanen karena sifatnya memang ad hoc. Pansus seharusnya hadir untuk menjawab persoalan tertentu, sementara setelah persoalan tersebut ditemukan, tindak lanjutnya dikembalikan kepada mekanisme pemerintahan yang permanen.

“Pansus itu hadir karena ada masalah. Jadi fokusnya bukan bagaimana mempertahankan Pansus, tetapi bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan setelah Pansus itu berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Brahmantya mengakui keberadaan Pansus memiliki fungsi penting dalam membuka persoalan tata ruang kepada publik. Dengan kewenangan politik yang dimilikinya, Pansus dapat menjadi saluran bagi keresahan masyarakat yang selama ini kesulitan mengawasi pembangunan secara langsung.

“Kekhawatirannya bukan ketika Pansus tidak ada lalu pelanggaran langsung meningkat. Yang dikhawatirkan adalah hilangnya spotlight terhadap kasus-kasus pelanggaran. Pansus menjadi corong yang bisa mengangkat persoalan masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar setelah Pansus berakhir, fungsi pengawasan masyarakat tetap diperkuat. DPRD, menurut dia, dapat menjalankan fungsi representasinya dengan menerima dan meneruskan aspirasi masyarakat, sementara pemerintah wajib memastikan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran tata ruang ditindaklanjuti.

“Teman-teman media juga punya peran penting untuk mengangkat kasus-kasus seperti ini. Masyarakat mengawasi dan melaporkan, legislatif bisa menyuarakan aspirasi, tetapi perubahan akhirnya tetap bergantung pada eksekutif,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana