DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Senin siang.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Budi menyebut proses penggeledahan masih berjalan. KPK juga akan menyampaikan perkembangan terbaru dari kegiatan tersebut. “Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” sambungnya.

Baca juga :  KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

Penggeledahan kantor Summarecon Bogor merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berawal dari permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti, termasuk beberapa koper.

Baca juga :  KPK Cecar Pengusaha Heri Black soal Aliran Uang untuk Para Pejabat Bea Cukai

Sehari berikutnya, Jumat (18/9/2026), KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Setelah itu, penyidik juga bergerak ke rumah Lampri di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam penggeledahan rumah Lampri, KPK juga menyebut menemukan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Baca juga :  Wakil Ketua KPK: Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi Pemerintahan

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk alur perintah dalam pengurusan HGB tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Budi sebelumnya menyatakan KPK akan menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuknya konstruksi perkara tersebut.

Reporter: Satrio