DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Ketiga direksi tersebut diperiksa bersama satu saksi lainnya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (21/9/2026). Keempat saksi tersebut dikabarkan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Baca juga :  Kasus Illegal Logging Mentawai Naik ke Peradilan

Anang menyebut tiga saksi berasal dari jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), yakni HB, S, dan AW. Sementara satu saksi lainnya berinisial TUE berasal dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), TUE dari Pemerintah Kota Bekasi, dan AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda),” ujar Anang.

Dalam keterangan tersebut, Kejagung belum mengungkap nama lengkap maupun jabatan spesifik HB, S, dan AW selain status mereka sebagai direksi PT Migas Kota Bekasi.

Adapun nama yang telah terpublikasi sebagai pimpinan PT Migas Kota Bekasi adalah Apung Widadi, yang menjabat Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi. Posisi tersebut masih disebut dalam sejumlah publikasi resmi dan pemberitaan pada 2025 hingga 2026.

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

Pemeriksaan terhadap jajaran direksi tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perjanjian kerja sama dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Kejagung sebelumnya menyebut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KSO tersebut berkaitan dengan mekanisme aturan dan perizinan. Anang mengatakan kerja sama tersebut diduga tidak melalui sejumlah mekanisme yang seharusnya, termasuk izin DPR dan Kementerian ESDM.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang pada Jumat (18/9/2026).

“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” sambungnya.

Menurut Anang, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” katanya.

Anang menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Reporter: Satrio