DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Perubahan rezim hukum dari aturan warisan masa lalu ke KUHAP baru nyatanya tidak semulus membalikkan telapak tangan. Setelah 44 tahun terbiasa dengan kitab lama, aparat penegak hukum di lapangan dituntut putar otak untuk beradaptasi. Komisi III DPR RI pun turun gunung, menyentil pemerintah dan petinggi aparat penegak hukum agar segera menurunkan aturan teknis supaya aparat di bawah tidak kebingungan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, blak-blakan menyebut masa transisi ini bukan perkara gampang. Hal ini disampaikannya usai melakukan inspeksi langsung ke markas Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat,” tegas Hinca.

Politisi Partai Demokrat ini tak menampik jika di lapangan, dari Jawa Barat hingga DKI Jakarta, masih banyak aparat penegak hukum yang “keder” alias belum sepenuhnya nyambung dengan ritme aturan baru ini.

Baca juga :  Ide Kapolri Membentuk Kampung Tangguh Narkoba Menuai Apresiasi

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah,” kata Hinca.

Untuk mencegah kesimpangsiuran tafsir, Hinca mendesak pemerintah mengebut aturan turunan yang ditargetkan meluncur pada Januari 2027.

“Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pengawasan ketat adalah kunci agar semangat keadilan tidak menguap begitu saja. “Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” pungkas Hinca di hadapan Kapolda Jabar Pipit Rismanto, Kajati Jabar Mohammad Teguh Darmawan, dan Kepala BNNP Sulistyo Pudjo Hartono.

Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Tarik Urat Penyidik dan Jaksa

Senada dengan Hinca, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti titik rawan dalam KUHAP baru, yakni koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. Mantan Wakapolri ini mewanti-wanti, jangan sampai absennya aturan teknis bikin aparat saling lempar tanggung jawab.

Baca juga :  Kadiv Humas Polri : 34 Polda Sudah Terapkan ETLE untuk Penegakan Hukum

“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” ujar Adang di Jakarta, Senin (19/9/2026).

Menurut Adang, ego sektoral harus ditekan lewat regulasi yang clear. “Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat,” cecarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pencetakan aturan juga dibarengi dengan penggemblengan sumber daya manusia (SDM). “Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” tegas Adang.

Baca juga :  RUU Perampasan Aset: Rp23 Triliun Putusan Inkrah Mandek

Sementara itu, dari pantauan di wilayah timur, Anggota Komisi III DPR RI Ecky Awal Mucharam menemukan secercah harapan saat Kunjungan Kerja Spesifik di Gorontalo, Kamis (21/5/2026). Aparat setempat menunjukkan antusiasme menyambut keadilan restoratif ala KUHP dan KUHAP termutakhir. Namun, masalah klasiknya tetap sama: sosialisasi mandek dan juknis (petunjuk teknis) belum turun.

“Dari pemaparan yang disampaikan oleh Kapolda dan Kajati, luar biasa respons positif atas keberadaan undang-undang tersebut, KUHAP dan KUHP. Memang ada beberapa hal yang menjadi tantangan, antara lain belum tersosialisasikannya secara merata kepada jajaran di kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Ecky.

Oleh sebab itu, Politisi PKS ini mendesak para pucuk pimpinan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak tidur dan segera menerbitkan panduan komprehensif. “Perlu daya dukung, termasuk peraturan-peraturan atau petunjuk teknis dari Kapolri, dari Bareskrim, dari Kejaksaan Agung, mengenai bagaimana implementasi terhadap KUHP dan KUHAP ini,” tandasnya.