DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan Febrie beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara Febrie dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026). Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Nurman Herin (NH) dan Don Ritto (DR), juga menjalani tahap II pada hari yang sama.

Baca juga :  Febri Adriansyah dan Don Ritto Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Pascapenyerahan tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Setelah dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kemudian memasuki persidangan.

Baca juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di Kejagung

“Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan,” ujarnya.

Anang memastikan materi perkara hingga pembuktian aset dan barang bukti akan diuji di persidangan yang terbuka untuk umum.

“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” jelas Anang.

Dalam perkara tersebut, Febrie bersama Nurman Herin dan Don Ritto diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :  Eks Jampidsus Febrie Tak Ditahan Pasca Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Sementara itu, terkait tempat penahanan Febrie setelah proses tahap II, Anang menyebut kewenangannya kini berada di tangan Penuntut Umum.

“Terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” pungkasnya.

Reporter: Satrio