DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Kabar itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, kliennya diperiksa sejak pagi hingga sore hari dengan total 18 pertanyaan dari penyidik. Namun memang, penyidik Kejagung belum menahan Febrie Adriansyah.

“Ada 18 pertanyaan. Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026) malam.

Pemeriksaan tersebut baru menyentuh satu dari tiga perkara yang kini menjerat Febrie. Hotman menyebut agenda pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, sedangkan dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout serta perkara PT Krakatau Steel, belum diperiksa.

Baca juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Ditetapkan Tersangka Korupsi

“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama adalah PT Asabri, kasus kedua adalah kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, Febrie juga membantah tuduhan menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kian yang menjadi salah satu materi pemeriksaan.

“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” ucap Hotman.

Hotman juga memastikan dirinya bersama tim telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie setelah menerima surat kuasa yang ditandatangani pada hari pemeriksaan. “Benar bahwa hari ini Pak Febrie sudah tanda tangani surat kuasa. Ada dua tim kuasa hukum,” katanya.

Baca juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di Kejagung

Meski pemeriksaan perdana telah rampung, Hotman belum dapat memastikan kapan penyidik akan kembali memanggil Febrie untuk diperiksa dalam dua perkara lainnya. Ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna telah mengisyaratkan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik tim khusus yang menangani perkara tersebut.

“Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar Anang.

Perkara yang menjerat Febrie merupakan tindak lanjut pelimpahan penyidikan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Selain Febrie, penyidik juga menerima pelimpahan tersangka pihak swasta, Don Ritto.

Baca juga :  Febri Adriansyah dan Don Ritto Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout. Tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, mayoritas merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk untuk menangani rangkaian perkara tersebut.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat sekitar 74 kilogram, serta dokumen dan barang bukti lain dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Satrio