DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengrusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang dipasang penyidik pada aset yang terkait dengan Anggota DPR RI Anwar Sadad di Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku pembakaran tersebut belum diketahui atau disebut orang tak dikenal (OTK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tindakan pengrusakan dan pembakaran plang penyitaan ditemukan saat penyidik melakukan pengecekan fisik terhadap tanah dan bangunan Yayasan Komunitas Cahaya/GOR di Pasuruan yang terkait dengan Anwar Sadad.

“Dalam kegiatan tersebut, Penyidik menemukan adanya tindakan pengrusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Budi menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jawa Timur, khususnya cluster yang berkaitan dengan tersangka Anwar Sadad.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain memasang plang penyitaan, penyidik juga melakukan pengecekan fisik terhadap sejumlah aset lainnya.

Baca juga :  KPK Bongkar Dugaan 'Tarif' Mutasi hingga Promosi Jabatan di ATR/BPN

“Selain proses penyelesaian berkas perkara, Penyidik KPK juga masih terus melakukan kegiatan penyidikan terhadap sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

“Di antaranya, pemasangan plang penyitaan pada tanah dan bangunan ruko yang terkait dengan Saudara AS dan pihak lain yang terkait, serta melakukan pengecekan fisik terhadap rumah di Surabaya yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Selain aset di Pasuruan dan Surabaya, penyidik juga melakukan pengeplangan terhadap dua bidang atau kavling tanah yang terkait dengan pihak-pihak lainnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Selanjutnya, Penyidik juga melakukan pengeplangan terhadap dua bidang/kavling tanah yang terkait dengan pihak-pihak lainnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui proses Tahap II pada Kamis (17/9/2026).

Baca juga :  KPK: LHKPN Bagian Penting dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Keempat tersangka tersebut yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali (MM), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya M (AY), dan RA Wahid Ruslan (RWR).

Budi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

“Bahwa pada Kamis (17/9), Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap empat orang tersangka,” tutur Budi.

“Dimana sepekan sebelumnya, pada Kamis (10/9), Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian, dan berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu (16/9),” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti pemenangan Anwar Sadad sejak mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi Anggota DPR RI.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti dalam pemenangan Saudara AS sejak yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi Anggota DPR RI,” ujar Budi.

Baca juga :  KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penelusuran dan pengamanan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“KPK memastikan seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti dan barang sitaan,” kata Budi.

“KPK akan terus menyelesaikan proses penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kebutuhan proses penegakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter: Satrio