DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik di luar prosedur standar operasional (SOP) dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tak hanya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik setelah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.

“Ya, termasuk itu. Mekanisme, proses, modus-modus yang dilakukan seperti apa, nanti kami akan dalami, ya. Sementara kami kenakan sangkaan pasalnya 12B besar,” kata Budi kepada wartawan, Junat (18/9/2026).

Baca juga :  Rektor Universitas Lampung dan Empat Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

Budi menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua klaster dugaan penerimaan. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, sedangkan klaster lainnya menyangkut dugaan penerimaan dari internal maupun layanan pertanahan lainnya.

“Baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ujarnya.

KPK kini masih mendalami asal-usul uang yang terdapat dalam rekening tersangka ARF. Budi mengatakan, terdapat transaksi sekitar Rp10 miliar pada rekening tersebut pada 7 September 2026.

Baca juga :  KPK Persilakan Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan uang tersebut. Sebab, ARF masuk dalam klaster perkara dugaan penerimaan lainnya yang tidak semata-mata berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

“Ini masih kita dalami dari pihak siapa. Karena untuk Saudara ARF ini kan ada di klaster yang kedua, ya, terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” kata Budi.

Budi mengatakan penyidik juga akan mendalami mekanisme rotasi, promosi, dan mutasi jabatan tersebut, termasuk apakah terdapat pola atau tarif tertentu dalam prosesnya.

“Ya, termasuk itu. Mekanisme, proses, modus-modus yang dilakukan seperti apa, nanti kami akan dalami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali, Enam Saksi Diperiksa

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Reporter: Satrio