KPK Dalami Dua Mobil Legislator Bengkulu Vinna Ledy dari Pengusaha Diatasnamakan Adiknya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian dua unit mobil dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pemberian tersebut diduga diatasnamakan adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).
Pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Dian yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang. Dian diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Sdr. EBS kepada Sdri. VLA, yang diatasnamakan DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Inova Zenix,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Dian hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 09.51 WIB. Setelah tiba, Dian langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dian diketahui merupakan adik Vinna Ledy Anggraheni. Sementara Eno Bowo Susilo merupakan pengusaha yang turut didalami keterangannya dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Dian dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Dian terkait dugaan pemberian aset berupa dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix, dari Eno kepada Vinna, namun kepemilikannya diduga diatasnamakan Dian.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan