DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, penyidik kini menyasar rumah tersangka Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN di wilayah Bekasi, Jumat (18/9/2026) petang.

Penggeledahan di rumah Lampri tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik KPK mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah berpindah lokasi dari kantor Summarecon menuju kediaman tersangka LMP.

Baca juga :  Usut Suap Proyek, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut.

Baca juga :  KPK Bidik Petinggi Telkomsel di Kasus Korupsi Notifikasi BRI-Telkom

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Budi.

Budi sebelumnya juga menegaskan rangkaian penggeledahan dalam perkara tersebut belum selesai. Penyidik KPK masih akan mendatangi sejumlah lokasi lain untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan.

“Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Lampri yang merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Baca juga :  KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI

Tujuh tersangka lainnya yakni Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) selaku perwakilan PT Summarecon; serta Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Reporter: Satrio