DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Pria berinisial AP itu ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi menuju Maputo, Mozambik, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik.

Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM dan FMJ asal Brasil, serta GS asal Italia.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Pengawasan di Tengah Lonjakan WNA

Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses lanjutan dilakukan, seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke pesawat tanpa izin dan bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

“Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan.

Petugas selanjutnya melakukan penyisiran ke dalam pesawat dan menemukan menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan ternyata palsu. Identitas asli pria tersebut diketahui sebagai AP, warga negara Australia berusia 55 tahun yang lahir di Whyalla, Australia.

Baca juga :  Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi, Bandar Narkotika Rusia Ditangkap Kembali

Pengecekan melalui sistem keimigrasian menunjukkan AP masuk dalam daftar pencarian Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect.

Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP merupakan buronan yang dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

“Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor,” imbuh Bugie.

Australian Federal Police (AFP), kata Bugie, menduga AP bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal dalam skala besar ke wilayah Australia.

AP juga diketahui telah lama menghindari aparat penegak hukum dan diduga berupaya melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.

Baca juga :  Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi, Bandar Narkotika Rusia Ditangkap Kembali

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Kerja sama internasional juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya. Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat jet pribadi tersebut dikenakan penundaan keberangkatan.

“Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia,” tukas Bugie.

Reporter: Agus Pebriana