Pakar Hukum Unsoed Tantang KPK Lacak 20 Koper Uang OTT ATR/BPN: “Seret Aktor Intelektualnya!”
JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini kembali membongkar kebusukan di urat nadi birokrasi pertanahan negeri ini. Mega skandal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tak tanggung-tanggung menjerat petinggi kementerian, yakni Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, politikus Golkar, hingga mantan Bupati Kebumen. Dari belasan orang yang diamankan, delapan di antaranya resmi jadi tersangka, termasuk empat pihak swasta yang diduga kuat menjadi “kaki tangan” menteri.
Merespons rentetan penangkapan ini, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, melontarkan analisis tajam. Ia menilai kasus ini memakai pola klasik permufakatan jahat yang melibatkan makelar. Menurutnya, kalau melihat kasus yang terjadi, itu sama seperti modus-modus OTT lainnya yang berkaitan dengan pengurusan izin. Berarti ada dugaan sementara terkait delik suap.
“Di antara pemberi dan penerima itu tampaknya ada perantara tadi yang menjadikan bahwa ada suatu sukses antara pemberi dan penerima dalam suatu pengizinan hak guna bangunan. Dengan demikian subjek-subjek hukum yang sudah ditemukan itu bisa dikualifikasi antara swasta yaitu pemberi dan penyelenggara negara adalah penerima,” bedah Prof. Hibnu mengawali pandangannya.
Ia memberikan sorotan khusus pada barang bukti fantastis berupa 20 koper uang. Jumlah sebesar itu diyakini terkait erat dengan pasal gratifikasi. Prof. Hibnu mendesak penyidik menggunakan uang puluhan koper tersebut sebagai kompas utama untuk menyeret sang dalang utama. Ia menjabarkan bahwa esensi dari OTT bukan sekadar menangkap basah, tetapi juga menyita benda bergerak yang menuntun pada pelaku sebenarnya.
“Uang 20 koper itu enggak mungkin (tanpa tuan). Pasti ada pemiliknya. Lah sekarang siapa pemiliknya? Oleh karena itu, KPK saya kira dengan benda 20 koper ini akan melihatkan benda itu mengarah kepada siapa saja, pemiliknya siapa, dalam keadaan seperti apa. Benda-benda itu yang saya kira KPK harus mengembangkan, itu milik siapa saja. Apakah hanya 17 orang itu, apakah orang-orang lain?” cecarnya mendesak KPK membuka pintu penyidikan selebar mungkin.
Lebih jauh, Prof. Hibnu meyakini ada dalang besar di balik meja birokrasi ini. Baginya, mustahil kejahatan sebesar ini hanya berhenti di level perantara atau pejabat teknis tanpa ada persetujuan pucuk pimpinan. “Kalau memang itu ada permufakatan, siapa aktor intelektualnya? Siapa pelaku utamanya? Saya kira kok agak sulit ya (kalau ujug-ujug), karena ini kan melihat suatu lahan, suatu perizinan dibutuhkan adanya kebijakan, putusan pimpinan lembaga yang bersangkutan. Di situlah KPK harus mengejar ke sana dari benda tadi,” tegasnya tanpa tedeng aling-aling,” Terangnya.
Slogan Antikorupsi ATR/BPN Hanya Formalitas dan Maraknya Koruptor Hattrick
Fakta ironis dari OTT ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Kementerian ATR/BPN yang selama ini rajin memamerkan label Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hingga digitalisasi pelayanan. Bagi Prof. Hibnu, semua jargon pelayanan publik di kementerian tersebut saat ini tak lebih dari sekadar pemanis buatan.
“Pendekatan itu masih pendekatan administratif, hanya slogan. Dalam hal konsep pendekatan strategis pemberantasan tindak pidana korupsi itu berhasil dalam arti formal, tapi tidak berhasil dalam arti materiil. Pertanyaannya, apakah pelayanan sebagai bentuk pendekatan formal tadi sudah juga dilakukan pendekatan materiil? Artinya memang kayaknya di dalam negara ini dalam konsep pencegahan dan penindakan itu harus linier. Ketika pencegahannya sudah bagus harusnya tidak ada OTT. Tapi nyatanya tidak begitu,” kritiknya membongkar kepalsuan sistem yang ada.
Di sisi lain, kasus ini juga kembali menyeret nama politikus Fahd Arafiq yang kini mencetak “hattrick” atau tiga kali bolak-balik ditangkap KPK, setelah sebelumnya terjerat suap DPID dan korupsi proyek Al-Qur’an. Menurut sang Guru Besar, fenomena kebal hukum semacam ini subur karena lemahnya palu peradilan di Indonesia saat ini yang gagal memberikan efek jera kepada para penjarah uang negara.
“Kuncinya adalah lembaga pengadilan. Coba menuntut, memutus apa yang ditemukan dalam surat dakwaan. Kalau tuntutan 20, putus 20. Kalau tuntutan 15, putus 15. Jangan separuhnya, kadang-kadang sepertiganya. Dalam konteks penindakan tindak pidana korupsi tidak memberikan efek jera karena hukumannya semakin ringan. Hukumannya tidak lebih hanya 2, 3 tahun, 4 tahun, enggak ada 10 tahun,” sentil Prof. Hibnu prihatin.
Negara ini, lanjutnya, sangat membutuhkan kebangkitan penegak hukum bermental baja layaknya mendiang Hakim Agung Artijo Alkostar. “Coba kalau kita berpikir zamannya Artijo Alkostar, wah sudah takut semua untuk melakukan seperti itu. Di sinilah saya kira memang perlu penegak hukum yang berani, yang berminta kuat untuk melakukan tindakan yang memang arahnya ke pembalasan dalam rangka menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
Dengan tantangan terbuka dan bukti 20 koper uang yang kini ada di tangan penyidik, apakah menurut Anda KPK bernyali memanggil pucuk pimpinan tertinggi kementerian untuk membongkar tuntas sang aktor intelektual?

Tinggalkan Balasan