Eks Menhub Budi Karya Mangkir dari Sidang Banding Kasus Suap DJKA
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang banding kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Selasa (15/9/2026). Padahal, Budi Karya diminta hadir berdasarkan penetapan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya telah mengirimkan surat yang menyatakan dirinya tidak dapat menghadiri persidangan. “Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2026).
Budi menjelaskan, Budi Karya sedianya diminta untuk dihadirkan dalam sidang banding perkara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto sesuai penetapan majelis hakim PT Medan.
“Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan,” ujarnya.
Meski Budi Karya tidak hadir, proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal. Surat konfirmasi ketidakhadiran mantan Menhub tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim.
“Surat sudah disampaikan ke majelis dan persidangannya tetap dilanjutkan sesuai jadwal pagi ini,” kata Budi.
Diketahui, dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Medan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan. Keduanya yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah.
Pada Kamis (25/6/2026), majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada Eddy dan 5 tahun penjara kepada Muhlis.
Dalam perkara tersebut, Muhlis disebut menyusun dan melaksanakan plotting calon pemenang lelang. Dia bersama Eddy juga disebut mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang dengan kelompok kerja (Pokja) serta menerima commitment fee dari paket pekerjaan jalur kereta api Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.
Dari proyek tersebut, Muhlis disebut menerima uang sebesar Rp4,4 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan