KPK Geledah Rumah Pengusaha di Bengkulu, Sita Barang Bukti Elektronik
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK menggeledah rumah salah satu pihak swasta Adi Sumarta (ADS) di Kota Bengkulu pada Minggu (13/9/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ADS merupakan pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
“Pada Minggu malam (13/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ADS selaku pihak swasta yang berlokasi di Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
Budi menuturkan, barang bukti elektronik itu selanjutnya akan diekstraksi untuk dilakukan telaah dan analisis. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang tengah dikembangkan.
“Sdr. ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.
KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan suap proyek di Bengkulu, termasuk menelusuri informasi dan bukti-bukti yang diperoleh dalam rangkaian penyidikan.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Fikri meminta fee atau imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta.
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Juli hingga September 2026, KPK melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi di Kota Bengkulu.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan