Aset Rampasan Jangan Jadi Bancakan, Benny K. Harman Desak Badan Pengelola Independen
JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Aset hasil rampasan tindak pidana jangan sampai berubah menjadi “harta karun” baru bagi aparat. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset rampasan yang nantinya dibentuk melalui RUU Perampasan Aset benar-benar berdiri independen.
Benny menilai fungsi mencari, menyita, dan mengelola aset harus dipisahkan. Jangan sampai seluruh kewenangan tersebut menumpuk di satu tangan, karena celah penyalahgunaan kekuasaan bisa semakin besar.
Hal tersebut disampaikan Benny setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, masukan dari para akademisi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan DPR membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.
“Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini,” kata Benny.
Jangan Sampai Aset Sitaan Hilang
Benny menilai urgensi RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang selama ini terjadi dalam praktik penegakan hukum.
Aset yang telah disita aparat, menurutnya, tidak selalu jelas bagaimana nasib akhirnya. Bahkan, ia menyinggung adanya aset sitaan yang dijual sepihak hingga kendaraan sitaan yang justru digunakan oleh oknum aparat.
“Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum,” ungkapnya.
Bagi Benny, kondisi tersebut justru memperlihatkan kenapa pengelolaan aset rampasan tidak boleh dilakukan tanpa sistem pengawasan yang ketat.
RUU Perampasan Aset, kata dia, memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, memberikan legitimasi hukum kepada negara untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Kedua, memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan,” kata Benny.
Dua Badan Harus Dipisah
Karena itu, Benny mengusulkan pembentukan dua badan terpisah. Satu badan bertugas mengelola aset secara independen, sedangkan badan lainnya bertugas mengawasi sekaligus mengaudit hasil pengelolaan aset.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan aset yang telah dirampas negara benar-benar dikelola secara transparan dan berapa nilai yang akhirnya dikembalikan kepada negara.
Menurut Benny, ada tiga hal yang harus menjadi fondasi dalam RUU tersebut, yakni kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset rakyat.
“Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel,” tegasnya.
Benny bahkan menolak jika badan pengelola aset nantinya menjadi bagian dari lembaga penegak hukum yang sudah ada.
“Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional,” ujarnya.
Yang Mencari Jangan Sekaligus Mengelola
Pemisahan kewenangan menjadi poin penting lain yang ditekankan Benny.
Ia tidak ingin aparat atau lembaga yang melakukan pencarian aset kemudian memiliki kewenangan yang sama untuk menyita sekaligus mengelolanya.
“Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan,” ujarnya.
Logikanya sederhana. Semakin banyak kewenangan dikumpulkan dalam satu institusi, semakin besar pula risiko terjadinya penyalahgunaan.
Karena itu, mekanisme pengelolaan aset harus dibangun dengan prinsip check and balance agar aset yang dirampas atas nama negara tidak justru menjadi persoalan baru.
NCB Jangan Jadi Celah Kekuasaan
Persoalan lain yang turut disorot adalah penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture, atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana.
Benny mengakui mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus tetap dikontrol melalui proses yudisial dan memiliki batasan yang jelas.
Ia memberikan contoh ketika pemilik aset telah meninggal dunia sementara kepemilikan aset tersebut tidak jelas, atau ketika tersangka mangkir dari panggilan persidangan.
“Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan,” pungkasnya.
Akademisi Usulkan Asset Management Office
Dalam RDPU tersebut, Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra turut memberikan masukan kepada Komisi III.
Sementara itu, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang menggunakan rezim hybrid, yang menggabungkan conviction-based forfeiture dengan NCB forfeiture.
Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan aset disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority. Sementara aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak dan Bea Cukai tetap berperan dalam tahap penelusuran serta pembekuan aset.
Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak tahap pra-ajudikasi hingga eksekusi.
Dengan begitu, aset yang sudah disita tidak dibiarkan kehilangan nilai atau tidak jelas pengelolaannya selama proses hukum berjalan.
RUU Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Pembahasan di Komisi III tetap berlangsung selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026. DPR menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi advokat.
Bagi Benny, cepat atau lambatnya RUU ini disahkan bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting, aturan tersebut jangan sampai memberikan kewenangan besar tanpa pagar pengaman yang memadai.
Sebab, aset yang dirampas negara berasal dari proses penegakan hukum. Jangan sampai setelah berhasil disita, aset tersebut justru masuk ke wilayah abu-abu dan tidak jelas siapa yang mengawasi.
Pesan Benny tegas: kewenangan boleh diperkuat, tetapi pengawasan juga harus diperkeras. Aset rampasan harus kembali kepada negara dan rakyat, bukan berubah menjadi bancakan baru.

Tinggalkan Balasan