DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali disebut tengah mengkaji kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor pariwisata pada 2027. Kenaikan ini untuk mengimbangi lonjakan biaya hidup kayak di Pulau Dewata yang diperkirakan mencapai Rp5,2 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dirinya telah memerintahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melakukan kajian terkait upah minimum sektoral di kabupaten/kota.

Menurut Koster, proses kajian tersebut melibatkan sejumlah ahli terkait. Jika hasil kajian memungkinkan untuk diterapkan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.

Koster mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan besaran upah minimum. Sebab, struktur ekonomi Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata, sementara terdapat banyak usaha kecil dan usaha berbasis kerakyatan yang juga perlu diperhatikan.

Baca juga :  Gubernur Koster Umumkan Infeksi Varian Baru Mutasi COVID-19 Ditemukan di Bali

“60 persen lebih ekonominya kan pariwisata. Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor mungkin buat sektor pariwisata oke, tapi UMKM berat dia, warung-warung berat dia,” kata Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

Karena itu, Koster menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap besaran upah minimum sektoral di masing-masing kabupaten/kota. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan upah yang lebih sesuai dengan karakteristik sektor usaha.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta Satpol PP dan Kepolisian Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula

“Jadi ini akan dibahas karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, jadi upah minimumnya harus dievaluasi. Jangan yang lain sampai berat, terkait UMKM dan usaha berbasis kerakyatan jangan sampai berat,” ujarnya.

Sebelumnya, upah pekerja di Bali mendapatkan sorotan dari Anggota DPR RI Nyoman Parta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini terjadi ketimpangan antara upah minimu dan kebutuhan layak hidup pekerja di Bali.

Untuk itu, Ia pun meminta agar aturan baru tidak menetapkan upah minimum secara kaku hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan.

Baca juga :  Pastikan Bali Aman Energi, Gubernur Koster Dukung Proyek Sutet 500kV Gilimanuk-Antosari

Parta menyoroti formula penetapan upah minimum, terutama parameter kemampuan perusahaan yang dinilainya belum memiliki ukuran yang jelas.

Berbeda dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan data pemerintah, kemampuan perusahaan menurutnya masih bersifat sumir dan berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Parta menyebut upah di Bali masih berada di kisaran Rp 3,2 juta, padahal Bali merupakan daerah pariwisata dengan tingkat okupansi hotel rata-rata di atas 72 persen.

Ia juga menilai pertumbuhan ekonomi Bali lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur.

Reporter: Agus Pebriana