DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tumpukan uang tunai dalam mata uang asing, jam tangan Rolex, hingga sejumlah mobil mewah dari para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Tak tanggung-tanggung, salah satu uang asing yang disita mencapai USD240 ribu dan ditemukan di dalam sebuah mobil Suzuki Carry Pickup milik tersangka Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Selain uang dolar Amerika Serikat, penyidik juga menyita uang dalam mata uang dolar Singapura, rupiah, jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta, hingga sejumlah kendaraan mewah dari para tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun Anggaran 2026,” kata Anang dalam keterangannya.

Dari tersangka Dadan Hindayana, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi atau total mencapai Rp8.436.069.815. Aset tersebut antara lain satu buah jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.

Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam cash box warna biru merek Krisbow. Uang tersebut terdiri dari SGD75 ribu, SGD30 ribu, USD20 ribu, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44 ribu, serta Rp20 juta.

Tak hanya itu, penyidik menemukan uang tunai di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari mobil Suzuki Carry Pickup warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240 ribu yang disimpan dalam box besi warna biru.

Kemudian dari mobil Honda WRV warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20 ribu serta uang rupiah dengan total Rp9.940.000.

Sementara dari Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375 dari Dadan.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026. Dari Sony, penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Selain jam tangan, penyidik menyita sejumlah perhiasan dan batu permata. Di antaranya cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, merah darah, hijau muda, dan merah tua.

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah. Keduanya yakni satu unit BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.

Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800 dari Asep. Anang mengatakan seluruh barang bukti atau aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang.

Dia menegaskan seluruh aset yang disita nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” pungkas Anang.

Reporter: Satrio