Nyoman Parta Bongkar Ketimpangan Upah Industri Wisata Bali: Gaji Rp3,2 Juta, Kebutuhan Hidup Layak Rp5,2 Juta
JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta membongkar ketimpangan upah pekerja di Bali dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai aturan mengenai upah minimum masih menyimpan celah yang membuat pekerja di sejumlah daerah belum mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan biaya hidup.
Sorotan Politisi PDIP ini terutama tertuju pada kondisi pekerja industri wisata di Bali. Menurutnya, daerah yang dikenal sebagai salah satu pusat pariwisata internasional justru masih menghadapi persoalan upah minimum yang dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak.
Nyoman menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nyoman, persoalan muncul karena formula penentuan upah minimum selama ini menggunakan sejumlah parameter, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kemampuan perusahaan.
Dua parameter pertama, kata dia, relatif dapat dihitung secara jelas oleh pemerintah. Namun, persoalan muncul ketika memasukkan faktor kemampuan perusahaan tanpa definisi dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dihitung dengan jelas oleh pemerintah di tiap provinsi, namun kemampuan riil perusahaan justru sumir. Kondisi ini membuat tiga parameter upah minimum yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia akhirnya menciptakan ketimpangan upah,” ujarnya.
Nyoman kemudian membawa persoalan tersebut ke kondisi konkret yang terjadi di daerah pemilihannya, Bali. Ia mengungkapkan, pekerja di Bali telah lama berhadapan dengan standar upah minimum sekitar Rp3,2 juta.
Menurutnya, angka tersebut menjadi ironis jika melihat karakter Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Tingkat okupasi hotel di Bali disebut rata-rata berada di atas 72 persen, sementara pertumbuhan ekonomi daerah tersebut juga dinilai tinggi.
Di sisi lain, pekerja harus menghadapi biaya hidup yang tidak ringan. Kondisi tersebut membuat kesenjangan antara pendapatan dan kebutuhan hidup semakin terasa.
Nyoman bahkan membandingkan upah minimum tersebut dengan kebutuhan hidup layak yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak Bali itu Rp5.200.000. Itu resmi, Kementerian yang menyampaikan. Bali ini sudah lama terseok-seok. Tingkat okupasi isian hotel rata-rata di atas 7 persen. (Bahkan) pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, tapi gaji yang diterima hanya Rp3.200.000. Yang seharusnya hanya untuk fresh graduate,” tegasnya.
Bagi Nyoman, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai masalah angka. Selisih antara kebutuhan hidup layak sebesar Rp5,2 juta dengan upah yang diterima pekerja sekitar Rp3,2 juta menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan tenaga kerja.
Apalagi, Bali memiliki karakteristik ekonomi yang sangat bergantung pada sektor pariwisata. Perputaran ekonomi dari hotel, restoran, perjalanan wisata, dan berbagai usaha pendukung semestinya juga memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja lokal.
Namun, menurut Nyoman, derasnya investasi asing dan besarnya aktivitas ekonomi pariwisata belum otomatis membuat kesejahteraan tenaga kerja lokal ikut terdongkrak.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah ketika menyusun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru harus mampu menjawab ketimpangan yang terjadi antardaerah sekaligus memastikan formula upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.
“Ini keprihatinan kami. Oleh karena itu, undang-undang ini harusnya bisa menjawab kebutuhan kolektif kita tentang upah minimum,” kata Nyoman.
Ia juga meminta pemerintah melihat karakteristik sosial masyarakat Bali dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja Bali selama ini dikenal lebih mengedepankan suasana damai dan tidak terbiasa menyampaikan tuntutan melalui aksi demonstrasi besar-besaran.
Karena itu, kondisi tersebut tidak boleh justru membuat aspirasi pekerja Bali diabaikan.
“Karakteristik pekerja di Bali yang menjunjung tinggi kedamaian dan tidak terbiasa berunjuk rasa menuntut kepekaan lebih dari pemerintah,” ujarnya.
Nyoman menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan rasa keadilan melalui kebijakan yang melindungi pekerja. Menurutnya, suasana daerah yang kondusif seharusnya tidak menjadi alasan untuk membiarkan persoalan kesejahteraan tenaga kerja berjalan tanpa penyelesaian.
“Karena suasana daerah wisata yang kondusif ini, pemerintah berkewajiban menghadirkan keadilan melalui regulasi atau undang-undang yang benar-benar melindungi kepentingan mereka,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Baleg DPR RI pun menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali formula pengupahan yang berlaku. Nyoman berharap pembahasan tersebut tidak berhenti pada penyempurnaan norma secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan aturan yang mampu menjawab persoalan nyata pekerja di berbagai daerah.
Bagi pekerja Bali, persoalan upah bukan sekadar perdebatan mengenai angka. Ketika kebutuhan hidup layak disebut mencapai Rp5,2 juta sementara upah minimum berada di kisaran Rp3,2 juta, terdapat jarak yang harus dijawab melalui kebijakan yang lebih adil.
Nyoman mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu menutup celah tersebut dan memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dalam statistik, tetapi juga dirasakan oleh pekerja yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan