DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini menyeret Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru.

Gatot yang merupakan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025-2026 diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray, John Field.

Berikut fakta-fakta perkara yang diungkap KPK:

  1. Kasus Bermula dari Pertemuan Pemilik Blueray

Perkara bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya dan meminta pihak Bea Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi.

Namun, KPK menyebut dalam pertemuan itu diduga muncul permintaan uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

“Dalam pertemuan itu, JF menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi. Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

  1. John Field Bertemu Gatot dan Rizal

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai. John bertemu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 serta Gatot Heroe Hernanda.

Dalam pertemuan itu, John meminta bantuan agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya diperlancar. Rizal kemudian menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

  1. Ada Pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai

Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri Djaka Budhi Utama (DBU), Rizal (RZL), Gatot Heroe (GH), sejumlah pihak lain dari Bea Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU, RZL, GH, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF,” ujar Taufik.

  1. Muncul Permintaan Uang BC1, BC2, dan BC3

Setelah pertemuan tersebut, John Field (JF) kembali dihubungi Orlando (ORL) untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan. Awalnya, permintaan uang disebut sebesar Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.

Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

“ORL mengubah nominal permintaan kepada JF menjadi: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar,” kata Taufik.

  1. Uang Disebut sebagai ‘Jatah Bulanan’

John kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Uang itu disebut sebagai “jatah uang bulanan” untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

“Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan,” ujar Taufik.

  1. Jatah Subdit Penindakan Disalurkan Melalui Enov

Untuk jatah Subdit Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. KPK menyebut jatah untuk Gatot juga diserahkan melalui Enov di ruang kerja Gatot.

“Adapun jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Sdr. EPW (Enov Puji Wijanarko) selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” kata Taufik.

  1. Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar

KPK menyebut total uang yang diberikan John Field kepada sejumlah pihak di Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar. Pemberian tersebut berlangsung dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

“Sehingga, dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Taufik.

Gatot kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan, fakta persidangan perkara pokok, serta bukti baru yang diperoleh penyidik.

  1. Ada Arahan agar Blueray ‘Dibantu’

Selain aliran uang, KPK mengungkap adanya arahan Rizal kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC terkait perusahaan milik John Field.

“Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya,” kata Taufik mengutip arahan Rizal.

Menurut KPK, arahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama.

KPK juga menyebut pemberian uang kepada pegawai Subdit Penindakan dilakukan agar perusahaan John Field mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea Cukai.

  1. KPK Sita Tiga Moge dan Uang Valas

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Tiga unit motor gede yang disita yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk SGD dan USD dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

Taufik mengatakan penyidik masih akan melakukan penggeledahan dan penyitaan lanjutan sehingga barang bukti dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan penerimaan Rp3,25 miliar oleh Gatot, tetapi juga dugaan pola pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.

Reporter: Satrio