JAMBI DIKSIMERDEKA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda tiga kabupaten di Provinsi Jambi selama dua pekan mulai masuk ranah hukum. Polda Jambi telah memasang garis polisi di sejumlah lokasi kebakaran dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Karhutla tersebut terjadi di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat. Luas lahan yang terbakar telah mencapai ratusan hektare.

Tak cuma menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih terus dilakukan secara intensif.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Polda Jambi menindak tegas praktik pembakaran lahan. Polisi memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengatakan pihaknya menjalankan perintah Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator. Penanganan karhutla, kata dia, akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengutamakan metode penyelidikan berbasis ilmiah.

“Polda Jambi melaksanakan perintah dari Bapak Presiden disampaikan melalui Pak Menko ya. Kami akan selaku penegak hukum akan melakukan penegak hukum secara tegas dengan tetap mengedepankan eh scientific investigation terhadap ee kebakaran ini ya,” kata Krisno.

Menurut Krisno, hingga saat ini telah dibuka sejumlah perkara terkait kebakaran lahan di wilayah Jambi. Dari perkara tersebut, terdapat delapan kasus yang telah ditangani dan beberapa di antaranya menjadi penanganan Polda Jambi.

“Sampai sejauh ini kami sudah membuka berapa cases, Pak? del ya del 8 dan Polda Jambi akan menangani beberapa di antaranya,” ujarnya.

Krisno menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik. Ia meminta dukungan agar proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla dapat berjalan.

“Nah, update tentang perangkat penanganan kasusnya akan kami informasikan. Mohon dukungannya. Terima kasih,” pungkasnya.

Karhutla di Jambi menjadi persoalan serius karena kebakaran telah berlangsung selama sekitar dua pekan dan melanda sedikitnya tiga kabupaten. Dengan luas lahan terbakar yang mencapai ratusan hektare, penegakan hukum terhadap pembakar lahan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran kembali meluas.

Polda Jambi kini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian.