JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang belakangan ramai diperbincangkan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan kabar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pergantian Kapolri adalah tidak benar.

Penegasan itu disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, Jumat (7/8/2026).

DPR Sudah Cek ke Istana

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI tidak tinggal diam menyikapi kabar yang beredar. DPR langsung melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga :  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Tak hanya itu, pimpinan DPR RI juga berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan guna memperoleh kepastian.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Jangan Mudah Percaya Isu

Habiburokhman mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan isu strategis kenegaraan.

Menurutnya, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas hanya akan memicu spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.

Baca juga :  Rieke Semprot Anggaran Komnas HAM: Dana Kasus HAM Cuma 6 Persen

Ia berharap masyarakat menjadikan informasi resmi sebagai rujukan utama sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah kabar.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Belum Ada Proses Resmi

Penegasan Komisi III DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum ada proses resmi pergantian Kapolri di parlemen.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.

Setelah Surpres diterima, Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga :  Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN di Bareskrim

Karena hingga kini Surpres tersebut belum pernah diterima DPR, maka seluruh tahapan resmi pergantian Kapolri juga belum dimulai.

Minta Polemik Diakhiri

Habiburokhman berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak lagi diperpanjang.

Ia menilai ruang publik seharusnya diisi dengan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan spekulasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi yang telah dilakukan DPR bersama pihak Istana sudah cukup menjadi dasar bahwa kabar mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri tidak memiliki landasan fakta.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya dan tetap mengedepankan informasi resmi dari lembaga negara dalam menyikapi berbagai perkembangan politik nasional.