Parta Minta Pergantian Jampidsus Jadi Titik Balik Bersihkan Kejaksaan dari Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta meminta pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi titik balik membersihkan Korps Adhyaksa dari praktik korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap instituai kejaksaan.
Pergantian tersebut menyusul keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melantik Kuntadi sebagai Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Pelantikan itu dilakukan sebagai bagian dari pengisian jabatan lingkungan Kejaksaan Agung guna memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus
Parta menilai keputusan Jaksa Agung menunjukkan komitmen menjaga stabilitas institusi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Langkah cepat Jaksa Agung mengisi jabatan-jabatan strategis patut diapresiasi. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang tidak boleh kehilangan momentum dalam pemberantasan korupsi. Dengan pejabat definitif, proses penanganan perkara diharapkan semakin cepat, profesional, dan akuntabel,” ujar Parta, Jumat (24/7/2026).
Namun demikian, politisi asal Bali itu mengingatkan bahwa pergantian pejabat semata tidak cukup apabila tidak diikuti pembenahan menyeluruh di internal institusi, khususnya di bidang tindak pidana khusus yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Menurut Parta, kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah oknum di lingkungan Jampidsus telah menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, persepsi publik saat ini tidak lagi memandang persoalan tersebut sebagai ulah individu semata.
“Publik tentu sangat prihatin. Ketika dugaan korupsi terjadi di lembaga yang justru bertugas memberantas korupsi, maka logika publik akan berkembang bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar ulah oknum. Masyarakat bisa menilai ada persoalan yang bersifat struktural. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Karena itu, Parta menyambut baik pernyataan Kuntadi yang berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan pidana khusus.
Ia menilai evaluasi total merupakan momentum penting untuk mengembalikan integritas Kejaksaan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Komitmen evaluasi menyeluruh yang disampaikan Jampidsus baru harus benar-benar diwujudkan. Jangan ada perkara yang luput dari pengawasan. Semua mekanisme penanganan perkara perlu diperiksa, mulai dari tata kelola, sistem pengawasan, proses administrasi, hingga integritas aparat yang menangani perkara,” katanya.
Parta menegaskan evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berani menyentuh akar persoalan apabila ditemukan adanya kelemahan sistem.
Tak hanya itu, Parta juga menjelaskan, Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa institusi penegak hukum mampu membersihkan dirinya sendiri sebelum menuntut integritas pihak lain.
“Momentum ini jangan disia-siakan. Justru sekarang saatnya melakukan pembenahan total agar tidak ada lagi ruang bagi praktik penyimpangan di internal. Reformasi harus dimulai dari dalam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Parta berharap kepemimpinan baru di lingkungan Kejaksaan Agung mampu membangun sistem yang semakin kuat sehingga peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan semaksimal mungkin.
Menurut Parta, pembenahan tidak hanya menyangkut pergantian personel, tetapi juga penguatan sistem pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, penerapan manajemen risiko, serta peningkatan profesionalisme seluruh jaksa.
“Ke depan Kejaksaan harus terus berbenah. Integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam pemberantasan korupsi. Kalau institusinya bersih, maka kepercayaan publik akan pulih dan upaya penegakan hukum akan semakin kuat,” katanya.
Parta juga menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses reformasi di Kejaksaan Agung agar komitmen pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan secara konsisten.
“Kami di Komisi III tentu akan terus mengawal proses pembenahan ini. Harapan masyarakat sangat besar agar Kejaksaan semakin profesional, independen, transparan, dan benar-benar menjadi benteng terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan