UU PRT Disahkan, Nyoman Parta: Jangan Sebut Lagi Mereka Babu
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam mengangkat martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Momentum ini dinilai tepat karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan.
“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu,” tegas Parta.
Parta menilai istilah tersebut tidak lagi relevan karena pekerja rumah tangga kini telah diakui sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan perlindungan hukum.
Parta mengungkapkan, perjalanan panjang RUU PPRT hingga menjadi undang-undang memakan waktu 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Ia mengaku bersyukur dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan regulasi tersebut.
“Ini bukan waktu yang singkat. Negara akhirnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Selama ini, jutaan pekerja rumah tangga menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak adanya standar upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga minimnya perlindungan dari kekerasan.
Berdasarkan data survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.
UU PPRT memuat sejumlah poin penting, di antaranya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, kewajiban kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.
“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja profesional yang martabatnya wajib dilindungi negara,” tegas Parta.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar segera menyusun aturan turunan sebagai langkah implementasi. Menurutnya, mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas harus segera dirumuskan agar undang-undang ini tidak berhenti sebagai simbol semata.
“Harus ada aturan pelaksana yang jelas dan keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita akan mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan