DENPASAR, DIKSIMERDEKA.COM – Keberhasilan Sertifikasi Tanah Pura Bali kini menjadi perhatian nasional. Komisi II DPR RI menjadikan program legalisasi aset pura di Pulau Dewata sebagai pilot project atau percontohan untuk mempercepat sertifikasi rumah ibadah di seluruh Indonesia.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa lahan yang berpotensi muncul dari klaim ahli waris pemberi tanah pada masa mendatang.

Hal itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah pura di Bali berjalan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.

Menurutnya, berdasarkan dialog langsung dengan masyarakat penerima sertifikat, Kantor Wilayah ATR/BPN Bali menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi desa-desa adat untuk mempermudah proses administrasi.

Baca juga :  Cegah Flu Burung, Pintu Masuk Bali Diperketat

“Proses persertifikatan aset masyarakat, terutama pura di Bali, sangat mudah. Bahkan dilakukan dengan sistem jemput bola dan tanpa dipungut biaya. Selama status penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan lahannya sudah jelas, proses sertifikasi dapat langsung dilakukan,” ujar Zulfikar.

Ia menegaskan, legalitas tanah rumah ibadah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan aset keagamaan sekaligus menghindari konflik di masa depan.

Bali Dinilai Paling Siap

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengatakan pihaknya akan terus mengawal percepatan sertifikasi pura yang hingga kini masih memiliki status hukum belum jelas.

Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan agar ATR/BPN dapat segera menuntaskan seluruh persoalan administrasi pertanahan rumah ibadah di Bali.

“Sangat penting karena masih banyak pura yang statusnya belum jelas. Kami di Komisi II akan terus memberikan dukungan dan pengawasan agar ATR/BPN segera menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan yang ada di Bali,” katanya.

Baca juga :  Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Serentak Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai Bali menjadi daerah yang paling siap menjalankan program sertifikasi rumah ibadah karena sistem desa adatnya tertata dengan baik.

Ia menyebut hampir setiap desa memiliki pura dengan struktur pengelolaan yang jelas sehingga potensi sengketa kepemilikannya relatif kecil dibanding daerah lain.

“Program sertifikasi fasilitas sosial seperti rumah ibadah ini diharapkan bisa berlangsung di seluruh Indonesia. Bali menjadi contoh yang baik karena pengelolaan pura sangat tertata dan minim persoalan kepemilikan,” ujarnya.

Baru 8.226 Rumah Ibadah Bersertifikat

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan percepatan sertifikasi rumah ibadah secara nasional masih menghadapi tantangan besar.

Dari total 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang menjadi target pemerintah, baru 8.226 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Baca juga :  Bali Sudah Aman dan Nyaman Untuk Dikunjungi

Menurut Mardani, hambatan terbesar berasal dari proses penyerahan tanah rumah ibadah pada masa lalu yang umumnya dilakukan secara sukarela tanpa dokumen hukum yang lengkap.

Akibatnya, ketika nilai tanah meningkat, muncul potensi gugatan dari keturunan atau ahli waris pihak yang dahulu menyerahkan lahan.

Karena itu, ia meminta adanya kolaborasi antara ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga tokoh masyarakat untuk mempercepat legalisasi aset rumah ibadah.

“ATR/BPN harus proaktif turun ke lapangan, membuka pendaftaran, dan menyosialisasikan bahwa pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah dilakukan secara gratis,” tegasnya.

Pada tahap pertama, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali telah menyerahkan sekitar 62 sertifikat tanah pura serta puluhan sertifikat aset pemerintah daerah. Program sertifikasi tanpa biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan diharapkan menjadi model percepatan legalisasi aset keagamaan di seluruh Indonesia.