KPK Menolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memproses laporan gratifikasi terkait penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Laporan tersebut ditolak karena perkara yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penanganan aparat penegak hukum (APH).
Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin saat dikonfirmasi mengenai status laporan yang sebelumnya disebut telah selesai diverifikasi. Aminuddin menjelaskan, penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Saat ditanya secara spesifik apakah laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Raja Juli ditolak, Aminuddin memberikan jawaban tegas. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sehari sebelumnya yang menyebut proses verifikasi dan analisis atas laporan dugaan gratifikasi terhadap Raja Juli telah selesai diproses di Deputi Pencegahan.
Budi ketika itu menyatakan penanganan laporan di ranah pencegahan telah berstatus case close. Namun, ia menegaskan penyidikan atas dugaan pemberian amplop tersebut tetap berjalan di Direktorat Penindakan.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterkaitan dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Raja Juli. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap maksud, tujuan, pihak yang berinisiatif memberikan uang, serta motif di balik penyerahan amplop tersebut.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman Amby saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan