DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bos Rokok asal Madura H Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her terseret dalam pusaran suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pria yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Madura’ tersebut terseret setelah masuk dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengamini adanya pemanggilan terhadap Haji Her dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, pada pekan lalu. Namun memang, Haji Her mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, kata Setyo, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan.

“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Baca juga :  Bupati Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Ke depan, Setyo bilang, Haji Her berpeluang dipanggil lagi. Tapi, dia belum memastikan lebih lanjut karena keputusan akan diambil sesuai kebutuhan penyidik.

“Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” tegas Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengingatkan para pengusaha rokok untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Peringatan disampaikan setelah sejumlah saksi, termasuk M. Suryo yang merupakan bos rokok rumahan HS tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 3 April.

Baca juga :  Komisi III DPR RI: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Mulai Bertanya-tanya

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Baca juga :  Mantan Wali Kota Yogyakarta dan Bos PT Summarecon Resmi Jadi Tersangka

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.