DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim terus memonitor keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia. Hal itu dipastikan Anang sekaligus menepis isu yang menyebut Febrie sedang pergi umroh pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

“Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima administrasi penanganan perkara yang menjerat Febrie dari Polri. Menurutnya, dalam kondisi tertentu penetapan tersangka memang dapat dilakukan lebih dahulu.

“Memang prosesnya untuk hal-hal tertentu bisa. Nah, kebetulan ini kekhususan, penyerahan administrasi perkara sudah kita terima,” ujarnya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Febrie oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dapat dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan pidana. Sebab, kata Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono juga merangkap sebagai Jamwas.

“Kebetulan Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah salah satu pertimbangannya supaya untuk memudahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Baca juga :  Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka, Kejagung Ambil Alih 3 Kasus Korupsi dari Polri

Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa saat perkara mulai ditangani.

Reporter: Satrio