DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum,” kata Kepala Kortas Tipdikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

Meski demikian, Polri belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Bersamaan dengan pengumuman itu, Kortas Tipdikor Polri juga secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” ujar Rudi.

Baca juga :  Kejagung Geledah Kantor BGN di Jakarta, Terkait Kasus Apa?

Ia menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejagung, koordinasi dengan Kortas Tipdikor Polri akan terus dilakukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucapnya.

Adapun tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipdikor Polri dan kini diambil alih Kejagung merupakan perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Baca juga :  Kejagung Lelang 4 Unit Apartemen Perkara PT Asabri

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari penanganan perkara tersebut. Dengan pelimpahan ini, seluruh proses penyidikan dan penuntutan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejagung, sementara Kortas Tipdikor Polri tetap memberikan dukungan melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga.

Pengambilalihan tiga perkara tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen kedua institusi penegak hukum untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Reporter: Satrio