DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung memastikan, penguduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu kinerja Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, nama Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengadana batu bara, Asabri, serta utang anak perusahaan Krakatau Steel.

Dalam penyidikan, penyidik telah menggeledah 13 lokasi, termasuk di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen dan barang bukti. Adapun barang bukti kini masih didalami oleh penyidik.

Editor: Agus Pebriana