BVA Sebut Ada 16 Ribu Villa Bodong di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Bali Villa Association (BVA) menyebut terdapat sekitar 16 ribu villa yang diduga beroperasi tanpa izin atau bodong di Bali. BVA meminta pemerintah menertibkan vila-vila tersebut karena dinilai merugikan keuangan daerah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua BVA Ismoyo Soemarian mengatakan temuan tersebut merupakan hasil identifikasi yang dilakukan asosiasi bersama sejumlah pihak, termasuk tim dari sektor pariwisata.
“Kurang lebih ada 16 ribuan villa bodong. Sekarang dengan teknologi informasi sebenarnya sangat mudah menginventarisasi vila-vila tersebut melalui media sosial maupun Google Maps,” ujarnya, Kamis (9/7/2026)
Ismoyo mencerikan persoalan villa tanpa izin bukanlah hal baru di Bali. Sekitar 20 tahun lalu, saat BVA baru dibentuk, organisasi tersebut juga menemukan banyak villa yang beroperasi tanpa legalitas.
Saat itu, kata dia, pemerintah memilih memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada pengelola agar tetap dapat dipungut pajak. Akibatnya, kebijakan tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran menanjak naik.
Namun, menurut Ismoyo, kondisi saat ini berbeda sehingga pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dengan cara menutup villa bodong.
“Kalau usulan kami, yang ditutup adalah vila bodongnya, bukan vilanya. Kalau ingin beroperasi, silakan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, kategori villa bodong yang dimaksud adalah bangunan yang tidak memiliki izin usaha akomodasi. Banyak di antaranya, kata dia, villa bodong mengantongi izin sebagai rumah tinggal, tetapi kemudian disewakan secara harian layaknya villa komersial.
“Kalau izin rumah tinggal, sebetulnya boleh disewakan tahunan, tetapi tidak untuk sewa harian seperti villa,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Ismoyo menilai keberadaan vila tanpa izin juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah serta mendorong alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan akomodasi wisata.
“Pertama tidak membayar pajak. Kedua, banyak yang dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah atau pekarangan,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik warga negara asing yang membangun rumah di atas lahan sewa, kemudian menyewakannya secara harian. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan investasi yang berlaku.
Meski demikian, Ismoyo mengaku tidak dapat memperkirakan besaran potensi kerugian daerah akibat keberadaan villa tanpa izin tersebut.
Ia menyebut data lebih rinci mengenai jumlah villa yang telah maupun belum berizin berada pada pemerintah daerah melalui dinas pariwisata masing-masing kabupaten/kota.
“Data lengkapnya ada di dinas pariwisata. Mereka memiliki data mana yang sudah berizin dan mana yang belum,” ujarnya.
BVA berharap pemerintah segera memperjelas kebijakan penanganan villa tanpa izin agar tercipta kepastian hukum, iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor akomodasi wisata.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan