PSEL Denpasar Raya Resmi Dibangun, Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Bali resmi memasuki babak baru pengelolaan sampah dengan dimulainya pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Proyek strategis nasional senilai sekitar Rp3 triliun itu ditandai melalui groundbreaking yang digelar di Denpasar, Rabu (8/7/2026).
Groundbreaking dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
PSEL Denpasar Raya dirancang menggunakan teknologi moving grate incinerator dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.500 ton sampah per hari atau lebih dari 500 ribu ton per tahun. Kapasitas tersebut setara dengan sekitar 40 persen timbulan sampah di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster optimistis persoalan sampah di kawasan Sarbagita dapat dituntaskan pada 2027 seiring dimulainya pembangunan PSEL ini. Menurutnya, proyek strategis tersebut akan menjadi tonggak baru pengelolaan sampah modern sekaligus memperkuat daya saing Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Koster berharap pembangunan fasilitas tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditetapkan. “Kalau proyek ini selesai pada akhir 2027, saya yakin persoalan sampah di kawasan Sarbagita dapat kita tuntaskan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Menurut Koster, penyelesaian persoalan sampah menjadi salah satu kebutuhan paling mendesak bagi Bali. Selama ini, isu sampah bersama kemacetan, ketersediaan air, dan pasokan listrik kerap menjadi sorotan wisatawan maupun investor. Namun demikian, ia menilai tingginya minat wisatawan berkunjung ke Bali harus diimbangi dengan peningkatan kualitas infrastruktur lingkungan.
“PSEL akan menjadi solusi penting agar Bali semakin bersih dan semakin kuat sebagai destinasi pariwisata dunia,” katanya.
PSEL Denpasar Raya menjadi proyek strategis nasional yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dengan penugasan kepada Danantara Indonesia untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan tujuan utama pembangunan PSEL bukan semata-mata menghasilkan listrik, melainkan menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
“Listrik merupakan nilai tambah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana teknologi ini mampu mengurangi dampak lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan keselamatan, serta mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan teknologi yang digunakan telah diterapkan di lebih dari 50 negara dan mampu mengolah sampah baru maupun timbunan sampah lama tanpa menimbulkan gangguan bau.
Menurut Rosan, fasilitas pengolahan sampah modern harus mampu mengubah pandangan masyarakat bahwa instalasi pengolahan sampah bukan lagi tempat yang identik dengan bau dan kotor, melainkan menjadi kawasan yang bersih sekaligus pusat edukasi lingkungan.
Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan, selain mengatasi persoalan sampah, fasilitas tersebut akan menghasilkan energi hijau yang mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 100 ribu rumah tangga di Bali.
“Dari sisi lingkungan, PSEL ini juga diproyeksikan mampu mengurangi emisi dari tempat pemrosesan akhir hingga 80 persen atau sekitar 640 ribu ton CO2 per tahun,” ujarnya.
Pandu menambahkan, proyek tersebut diperkirakan menciptakan 1.208 lapangan kerja hijau sekaligus mengurangi kebutuhan lahan tempat pemrosesan akhir hingga sekitar 80 persen.
Rangkaian groundbreaking juga diisi dengan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero). Perjanjian tersebut menjadi dasar penyerapan listrik yang dihasilkan PSEL ke jaringan PLN sekaligus menjamin keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
Dengan dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya, Bali diharapkan tidak lagi bergantung pada pola pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang, melainkan bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah modern yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan menghasilkan energi terbarukan.

Tinggalkan Balasan