Polda Bali Ungkap 80 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 80 kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkapkan Polda Bali sepanjang Juni 2026. Dari total kasus tersebut, sebanyak 97 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, dari total 80 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 32 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 40 tersangka, lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan enam tersangka, 30 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 39 tersangka, serta 13 kasus pencurian biasa (cusa) dengan 12 tersangka.

Sebanyak 97 tersangka yang diamankan terdiri atas 93 laki-laki dan empat perempuan. Dari jumlah tersebut, 96 orang ditahan, sementara satu tersangka yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut dalam proses penyidikan. Dan sebagian pemberkasan untuk segera dilimpahkan atau dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Irjen Daniel.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 47 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 20 unit telepon genggam, empat unit laptop, uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, tabung gas LPG, kartu ATM, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.
“Di Polres jajaran juga membuka beberapa kasus terkait dengan pencurian hewan, hewan ternak,” imbuh Irjen Daniel.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pencurian biasa adalah pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana rendah paling banyak kategori 5, 500 juta rupiah.
Kemudian terhadap pencurian dengan pemberatan dipersangkakan dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun hingga 9 tahun disertai dengan denda paling banyak kategori 5 atau 500 juta rupiah.
Selanjutnya, terhadap pencurian dengan kekerasan (seperti) jambret, rampok dikenakan pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun hingga 15 tahun atau pidana penjara seumur hidup sesuai keadaan korban.
“Kemudian terakhir terkait dengan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dikenakan pasal 476 atau 477 KUHP tergantung pada cara pelaku melakukan perbuatannya dengan ancaman penjara hingga 9 tahun,” jelasnya.
Lebih jauh, Irjen Daniel menerangkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di Pulau Dewata.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Hotline 110.
“Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Bali. Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali,” tegas Kapolda Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan