DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai mematangkan persiapan Pemilu 2029 dengan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Jumat (19/6/2026).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data partai politik tetap akurat sebelum tahapan resmi pemilu dimulai pada 2027.

Rapat yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali itu dihadiri Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini, Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama, jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali, Bawaslu Bali, Kesbangpol Bali, serta perwakilan partai politik.

Baca juga :  KPU Provinsi Bali Umumkan 18 Bacalon DPD Dapil Bali Lolos Verfak

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Pemilu 2029.

Menurut dia, meski tahapan resmi baru diproyeksikan dimulai pada 2027, pembenahan data sejak dini penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan administratif.

“Pemutakhiran data partai politik ini menjadi salah satu fondasi awal dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2029 agar berjalan lebih tertib dan akurat,” ujar Lidartawan.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pembaruan data parpol memiliki peran vital dalam sistem kepemiluan. Ia mengatakan masih ada beberapa periode pemutakhiran yang dapat dimanfaatkan sebelum tahapan resmi dimulai.

Baca juga :  Syarat Minimal Dukungan DPD RI Dapil Bali 2000 KTP

Menurut Idham, data partai politik yang akurat dan mutakhir tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi pemilu, tetapi juga menjadi bagian dari hak publik untuk mengetahui kesiapan partai politik sebagai peserta demokrasi.

“Data partai politik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk mendukung transparansi dan kualitas demokrasi,” kata Idham.

Dalam rapat itu, Bawaslu Provinsi Bali turut menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data melalui SIPOL.

Bawaslu menemukan masih ada partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur keanggotaannya.

Selain itu, sejumlah partai politik juga tercatat belum memperbarui legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantor berakhir.

Baca juga :  KPU Bali Gandeng Disdukcapil Wujudkan Data Pemilih Berkualitas

Bawaslu mengimbau partai politik segera memperbarui data secara berkala agar informasi yang tersaji di SIPOL tetap valid dan sesuai kondisi di lapangan.

Menutup kegiatan, Lidartawan menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam menjaga kualitas data.

Ia juga mendorong penguatan integrasi antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) agar proses validasi data keanggotaan partai politik dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berkomitmen terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada partai politik maupun KPU kabupaten/kota agar pemutakhiran data berjalan optimal, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana