DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bupati Muara Enim, Edison (EDS) kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Edison ditetapkan sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya terkait OTT ASN BPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memutuskan meningkatkan giat penyelidikan BPK ke tingkat penyidikan hasil setelah menggelar ekspos atau gelar perkara.

Baca juga :  Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Baca juga :  OTT Bea Cukai Terkuak, KPK Sita Valas hingga Logam Mulia

“Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” sambungnya.

Selain Edison, KPK juga menetapkan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara selaku pihak swasta, sebagai tersangka.

Baca juga :  KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta terkait Kasus Suap Proyek DJKA

“Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” ucapnya.

Reporter: Satrio