DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bupati Muara Enim, Edison (EDS) kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Edison ditetapkan sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya terkait OTT ASN BPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memutuskan meningkatkan giat penyelidikan BPK ke tingkat penyidikan hasil setelah menggelar ekspos atau gelar perkara.

Baca juga :  KPK Dalami Pengetahuan Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Aliran Uang Suap

“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Baca juga :  KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

“Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” sambungnya.

Selain Edison, KPK juga menetapkan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara selaku pihak swasta, sebagai tersangka.

Baca juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker

“Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” ucapnya.

Reporter: Satrio