DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap 111 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung dari 13-28 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 138 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai Rp13,15 miliar.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan Operasi Antik Agung merupakan operasi kepolisian yang secara khusus menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.

“Operasi ini bertujuan mencegah, mengungkap, dan memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Daniel, Rabu (10/06/2026).

Dari total 111 kasus yang diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 37 kasus lainnya merupakan kasus non-target operasi (Non TO). Adapun jumlah tersangka yang diamankan terdiri dari 77 tersangka TO dan 61 tersangka Non TO.

Baca juga :  GMNI Tunggu Tindak Lanjut Polda Bali Selidiki Penyelewengan Solar

Dalam operasi itu, Polda menyita berbagai barang bukti, antara lain 6.217,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, dan 23,5 gram kokain.

Dari seluruh barang bukti tersebut, Polda Bali menghitung total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp13.15 miliar. Sementara itu, polda memperkirakan sebanyak 40.846 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menjual, membeli, menjadi perantara transaksi, hingga mengedarkan narkotika golongan I seperti sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis di wilayah Bali.

Baca juga :  Salurkan Bansos untuk Mahasiswa, Polda Bali Tekankan Semangat Gotong Royong

Kemudian, Polda juga menemukan kasus penyelundupan narkotika jenis mephedrone dari luar negeri melalui jalur udara untuk diedarkan di Bali.

“Motif para pelaku pada umumnya karena tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Di samping itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Daniel menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada tahap pengungkapan, Polda Bali akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari pelaku penyalahgunaan yang lebih tinggi.

Baca juga :  Polda Bali Ungkap Perkara Pidana Penadahan BBM

Dalam kesempatan yang sama, Polda Bali juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan total nilai mencapai Rp19,9 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.288,67 gram sabu, 500 butir ekstasi, 925 butir mephedrone, 2.047,95 gram kokain, 24,37 gram ganja, 0,75 gram hasis, 23,71 gram THC, 0,9 gram psilosina, dan 9,44 gram amfetamin.

Kapolda mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

Daniel menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

“Bali bukan tempat yang aman bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba. Polda Bali bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkotika,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana