DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali segera membacakan rekomendasi terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID). Rekomendasi tersebut akan disampaikan bersamaan dengan hasil pembahasan sejumlah kasus lain yang juga ditangani pansus.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan rumusan rekomendasi untuk BTID telah rampung. Namun, rekomendasi itu tidak akan diumumkan secara terpisah.

“Kami sudah selesaikan. Nanti kami serahkan dalam satu kesatuan dengan rekomendasi yang lain,” kata Supartha saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin, (18/05/2026).

Supartha belum membeberkan isi rekomendasi yang telah disusun. Menurut dia, tidak ada aturan baku terkait teknis penyampaian rekomendasi, apakah dilakukan per kasus atau digabung dalam satu laporan.

Baca juga :  ‎DPRD Diminta Rampungkan Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali dalam Dua Minggu

“Karena sudah menjadi kesepakatan teman-teman di pansus, maka seluruh rekomendasi akan diserahkan bersamaan,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Keputusan tersebut diambil usai Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, Kamis (23/4/2026).

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk segera melakukan penertiban. Pertama, pemasangan garis pengaman Satpol PP di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai.

Baca juga :  Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemprov Bali Dukung Raperda Angkutan Pariwisata

Kedua, pemasangan garis pengaman di area kegiatan wilayah perairan Marina karena perizinan yang dipersyaratkan diduga belum lengkap, termasuk belum adanya persetujuan dari gubernur.

Bantah Hambat Investasi

Lebih jauh, Supartha juga membantah anggapan bahwa kerja Pansus TRAP menghambat investasi di Bali. Menurut dia, pansus justru bertugas memastikan pembangunan tetap sesuai aturan tata ruang dan perizinan.

Supartha menyebut sejumlah kasus yang saat ini ditangani pansus berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, seperti pembangunan di tepi jurang, lahan sawah dilindungi, serta kawasan sempadan sungai dan pantai.

Baca juga :  Pansus TRAP Geram, PT BTID Diduga Babat Mangrove di Kawasan Serangan

“Ada aturan ketinggian bangunan maksimal 15 meter, kalau lebih kami minta dipotong. Ada juga bangunan yang melanggar sempadan sungai, itu juga kami tindak. Ini justru untuk menjaga Bali,” katanya.

Menurut dia, sejumlah investor yang proyeknya dievaluasi justru menunjukkan sikap kooperatif. Mereka, kata Supartha, bersedia melakukan penyesuaian agar pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka justru merespons baik evaluasi ini dan melakukan perbaikan. Ini bagian dari menjaga ruang Bali,” ujar dia.

Reporter: Agus Pebriana