DPRD Diminta Rampungkan Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali dalam Dua Minggu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT BPD Bali dalam waktu dua minggu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali, bertempat di Kantor Gubernur Bali, Rabu(14/01/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster meminta dukungan penuh dari DPRD Bali agar pembahasan regulasi tersebut dapat dilakukan secara efektif dan tidak berlarut-larut.
“Oleh karena itu, saya memohon kepada anggota Dewan agar Perda ini dirumuskan dan dibahas tidak terlalu lama. Saya menargetkan dalam waktu dua minggu sudah selesai,” ungkap Koster.
Merespon keiginan Gubernur itu, DPRD pun telah menunjuk Ketua Komisi II Agung Bagus Pratiksa Linggih dan Anggota DPRD Bali Drs I Gede Kusuma Putra sebagai kordinator dan wakil kordinator pembahasan.
Pembahasan teknis bersama perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung secara intensif agar Perda tersebut dapat diselesaikan sesuai target dua minggu yang ditetapkan Gubernur Bali.
Adapun dalam Raperda ini Pemprov Bali berencana akan menyuntikan modal tambahan sebesar Rp425 miliar ke BPD Bali. Hal tersebut untuk meningkatkan kinerja BPD sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, rencana penyertaan modal sebesar Rp425 miliar tersebut akan bersumber dari optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Bali.
Rinciannya, sebesar Rp300 miliar berasal dari hasil kerja sama pemanfaatan lahan seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Sementara Rp145 miliar lainnya bersumber dari pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali yang berlokasi di Renon.
Dengan penambahan penyertaan modal tersebut, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali yang sebelumnya sebesar Rp839 miliar akan meningkat menjadi sekitar Rp1,2 triliun.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan