DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali geram terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID) setelah menemukan dugaan pembabatan mangrove di area pembangunan kawasan Serangan.

Temuan tersebut terungkap saat Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kamis (23/4/2026). Saat sidak berlangsung, pansus menerima laporan masyarakat setempat terkait aktivitas penebangan mangrove dan langsung meninjau lokasi dimaksud.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun perusahaan mengantongi dokumen penguasaan lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurut dia, keberadaan mangrove merupakan bagian dari ekosistem pesisir yang dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting.

Baca juga :  Pansus TRAP Akan Dalami Polemik Lahan Pura Dalem Balangan yang Libatkan Kepala BPN

Supartha menegaskan, mangrove tidak boleh ditebang ataupun dipadatkan untuk kepentingan pembangunan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Jangan hanya berpegang pada SHGB lalu merasa bebas melakukan apa saja. Sepanjang di lokasi itu ada mangrove, maka harus dijaga karena itu bagian dari ekosistem,” ujarnya di lokasi sidak.

Baca juga :  Masa Kerja Pansus TRAP DPRD Bali Resmi Diperpanjang hingga September 2026

Ia menyebut mangrove memiliki fungsi strategis sebagai penahan abrasi pantai, penyangga saat terjadi gelombang pasang maupun tsunami, serta habitat penting bagi berbagai biota pesisir. Karena itu, kerusakan mangrove dinilai akan membawa dampak serius bagi lingkungan Bali ke depan.

Pansus TRAP juga menyoroti indikasi adanya pemadatan lahan setelah mangrove ditebang. Menurut Supartha, pola tersebut merupakan bentuk konversi kawasan yang harus segera dihentikan.

Atas temuan itu, Pansus TRAP berencana merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi legalitas SHGB di lokasi tersebut, sekaligus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan.

Baca juga :  Pansus TRAP Sidak Proyek Hotel Pantai Cemagi, Temukan Sejumlah Indikasi Pelanggaran

“Ini persoalan serius karena menyangkut kerusakan ekosistem Bali. Kami akan tindak lanjuti melalui rekomendasi resmi,” tegasnya.

Adapun pembangunan di kawasan pembabatan mangrove tersebut langsung diberikan Satpol PP Line.

Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang disoroti Pansus TRAP dalam proyek pembangunan PT BTID, setelah sebelumnya pansus juga menyoroti kelengkapan izin serta kewajiban penyediaan lahan pengganti di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Reporter: Agus Pebriana