DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan pihaknya bakal mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah satunya, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU.

“Tentu KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam tahap awal untuk melihat adanya dugaan gratifikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Budi menjelaskan, KPK akan proaktif mencegah hingga menyelidiki informasi dugaan gratifikasi di Kementerian PU. Terutama, dengan Itjen Kementerian PU. Sebab dari informasi yang didapat, laporan dugaan gratifikasi pejabat Kementerian PU sudah ditangan Itjen.

“Pada aspek pencegahan KPK melalui Direkturat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini. Dalam hal ini Inspektorat Jenderal sebagai satuan pengawas pada Kementerian tersebut,” ungkapnya.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Dari informasi yang diterima KPK, terdapat pejabat Sekretariat Jenderal PU yang diduga memungut uang kepada jajaran Kementerian PU untuk kepentingan pribadi.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Budi.

Budi memastikan bakal menindaklanjuti dugaan pemungutan uang oleh pejabat Kementerian PU untuk kepentingan pribadi. Apalagi, setelah terbitnya hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU.

Baca juga :  KPK Geledah 6 Ruangan DPRD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Tanah

“Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil audit investigasi Itjen Kementerian PU yang beredar, ditemukan uang dugaan gratifikasi sejumlah Rp100 juta dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Hasi audit investigasi Itjen Kementerian PU, uang tersebut diduga untuk membantu pernikahan putri salah satu pejabat di Kementerian PU.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” ucap Budi.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” sambungnya.

Baca juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Lebih lanjut, kata Budi, KPK mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi. Bakal ada ancaman pidana terhadap pejabat negara penerima gratifikasi.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sudah angkat bicara ihwal adanya dugaan pemungutan uang untuk oknum pejabat di Kementerian PU. Ia mengaku telah menerima informasi tersebut dari Irjen Kementerian PU.

“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).