Tak Hanya TPA Suwung, Pemerintah Pusat Juga Batasi Pembuangan Sampah ke TPA Bantargebang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai memperketat pengelolaan tempat pembuangan akhir berbasis open dumping di sejumlah daerah.
Setelah membatasi pembuangan sampah ke TPA Suwung, Denpasar, kali ini pemerintah juga akan melakukan hal serupa di TPST Bantargebang, Bekasi. Mulai 1 Agustus 2026, TPST andalan warga Jakarta dan sekitarnya ini hanya menerima sampah residu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Dia menyebutkan kebijakan tersebut membuat masyarakat didorong untuk mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
Menurutnya, pembatasan ini merupakan langkah besar yang harus didukung bersama. Ia mengatakan peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Jakarta memiliki potensi besar menjadi pelopor gerakan pilah sampah bagi kota-kota lain di Indonesia.
Sementara itu, TPA Suwung, Denpasar akan ditutup secara permanen pada 1 Agustus 2026. Penutupan ini dilakukan karena TPA yang sudah berusia empat dekade tersebut dinilai tidak layak dan memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
Sebagai tahap awal sebelum penutupan total, sejak April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Adapun sampah organik diwajibkan diselesaikan di sumbernya masing-masing.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan berbagai strategi agar penanganan sampah tetap berjalan optimal setelah penutupan TPA Suwung.
Strategi tersebut meliputi edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, perekrutan tenaga pengolah sampah di TPS3R dan TPST, pembangunan TPS 3R/TPST baru, pembangunan teba modern, serta pembagian sekitar 178 ribu komposter kepada masyarakat.
Selain itu, pupuk hasil pengolahan sampah berbasis teba modern dan komposter rumah tangga akan diangkut ke kawasan hijau di Pusat Kebudayaan Klungkung seluas lima hektare.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan