Pemerintah Pastikan Peserta Tax Amnesty Aman

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak perlu khawatir terhadap isu pemeriksaan ulang harta yang sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya bahkan mengaku akan menegur DJP karena sejumlah pengumuman terkait pajak dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan dunia usaha.

“Yang sudah tax amnesty ya sudah diamnesti, enggak akan digali-gali lagi,” tegas Purbaya. di Kantor DJP, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga :  Purbaya Sentil Menkes: Duit PBI BPJS Ada, Jangan Main Curiga!

Purbaya Minta DJP Jangan Bikin Resah

Purbaya menilai beberapa isu perpajakan belakangan ini memicu kebingungan publik, mulai dari isu pajak jalan tol hingga kabar pemeriksaan ulang peserta PPS.

Karena itu, ia meminta DJP lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga dunia usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan ke depan hanya Menteri Keuangan yang akan menyampaikan kebijakan perpajakan secara resmi.

Baca juga :  Ekonom Ferry Latuhihin Bongkar Angka 5,61 Persen: “Itu Doping Buat Hibur Presiden!”

Sementara itu, DJP hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi,” kata Purbaya.

Dunia Usaha Diminta Tetap Tenang

Purbaya meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak menafsirkan berbagai pemberitaan soal pajak secara berlebihan.

Baca juga :  Tumbuh 58,1 Persen, Kinerja Pajak Hingga Agustus 2022 Capai Rp1.171,8 Triliun

Menurut dia, peserta tax amnesty dan PPS cukup menjalankan kewajiban pajak sesuai perkembangan bisnis mereka tanpa perlu takut terhadap pemeriksaan ulang atas harta yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Yang sudah didaftarkan itu ke depan tinggal bayar pajak sesuai perkembangan bisnis seperti biasa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjaga kepercayaan wajib pajak sekaligus memastikan reformasi perpajakan tetap berjalan baik tanpa memicu kepanikan di masyarakat.