DIKSIMERDEKA.COM SEOUL– Perdebatan tak biasa terjadi di Seoul. Korea Selatan kini mempertanyakan satu hal mendasar: apa sebutan yang tepat untuk Korea Utara?

Di balik persoalan bahasa ini, tersimpan isu besar tentang politik, identitas, hingga masa depan hubungan antar-Korea yang selama puluhan tahun berada dalam bayang-bayang konflik.
Ya,perdebatan mengenai penyebutan Korea Utara kembali jadi ” trending topic warga Korea Selatan di Seoul. Akademisi dan pakar hukum di Korea Selatan kini mempertanyakan istilah yang tepat untuk menyebut negara tetangganya tersebut, apakah tetap menggunakan “Bukhan” atau beralih ke nama resminya, “Joseon”.

Perdebatan ini bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan menyangkut posisi politik dan konstitusional Korea Selatan terhadap Korea Utara. Selama ini, Seoul memandang seluruh Semenanjung Korea sebagai wilayahnya, sehingga Korea Utara dianggap sebagai wilayah yang dikuasai pihak lain dan menunggu reunifikasi.

Dalam praktiknya, Korea Selatan menyebut Korea Utara sebagai “Bukhan” yang berarti “Han Utara”, sementara menyebut dirinya “Hanguk” atau “negara Han”. Sebaliknya, Korea Utara menggunakan nama “Joseon”, kependekan dari Korea Utara, dan menyebut Korea Selatan sebagai “Namjoseon”.

Baca juga :  Nonton BTS Atau K-Pop Bisa Berujung Mati, Eksekusi di Korea Utara Naik 117%

Namun, pendekatan ini mulai berubah. Menteri Unifikasi Korea Selatan, Chung Dong-young, belakangan mulai menggunakan nama resmi Korea Utara, yakni Joseon Minjujuui Inmin Gonghwaguk. Ia bahkan menyatakan bahwa pemerintah Presiden Lee Jae Myung menghormati sistem yang dianut Korea Utara.

Dalam sebuah konferensi yang digelar pekan ini, Wakil Menteri Unifikasi Kim Nam-jung menegaskan bahwa cara suatu negara menyebut pihak lain mencerminkan hubungan yang ingin dibangun.

“Bagaimana kita menyebut pihak lain menunjukkan bagaimana kita memandang mereka dan hubungan seperti apa yang ingin kita bangun,” ujarnya seperti yang dilansir The Guardian, Minggu (5/3/2026).

Ia mencontohkan pengalaman Jerman Barat dan Timur yang mulai saling menggunakan nama resmi masing-masing setelah Perjanjian Dasar 1972, yang membantu meredakan ketegangan dan meningkatkan kerja sama.

Sejak menjabat, Presiden Lee Jae Myung mengadopsi pendekatan yang lebih lunak terhadap Korea Utara. Ia menolak reunifikasi melalui penyerapan dan menghindari tindakan yang bersifat konfrontatif, bahkan menyatakan bahwa kedua Korea “bukan musuh” tapi saudara.

Baca juga :  Kapal Rusia Tenggelam Misterius di Spanyol, Diduga Bawa Reaktor Nuklir ke Korea Utara

Secara de facto, kedua Korea memang telah beroperasi sebagai negara terpisah. Keduanya merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, memiliki sistem politik, mata uang, dan paspor yang berbeda.

Pendukung perubahan istilah menilai penggunaan “Bukhan” sarat muatan politik. Profesor sosiologi Universitas Sogang, Kim Sung Kyung, mengatakan istilah tersebut tidak mengakui Korea Utara sebagai negara berdaulat.

Menurutnya, istilah itu telah mengandung “lapisan permusuhan, bahaya, ketidakpedulian, dan kebencian” sejak 1950 dalam konteks ideologi antikomunis.

Meski demikian, implikasi hukumnya masih diperdebatkan. Pengacara Kwon Eun-min menilai penggunaan nama resmi Korea Utara tidak otomatis berarti pengakuan sebagai negara terpisah, mengingat kedua pihak telah menggunakan nama resmi masing-masing dalam pertemuan dan perjanjian sebelumnya.

Perdebatan ini juga dipicu perubahan sikap Korea Utara sendiri. Pada Desember 2023, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menyatakan hubungan kedua Korea bukan lagi hubungan sesama bangsa, melainkan dua negara yang bermusuhan.

Baca juga :  Beri Insentif Rp Rp1,2 Miliar per Anak, Angka Kelahiran Korea Selatan Naik 6,8%!

Namun belakangan, Pyongyang mulai menyebut Korea Selatan dengan nama resminya, Daehan Minguk atau Hanguk, menggantikan istilah Namjoseon.

Meski ada dorongan perubahan, kritik keras juga muncul. Politikus oposisi dari Partai People Power, Song Eon-seok, menyebut penggunaan nama resmi Korea Utara sebagai pelanggaran konstitusi yang berpotensi mengakui negara tersebut sebagai entitas setara.

Konstitusi Korea Selatan sendiri menyatakan wilayah negara mencakup seluruh Semenanjung Korea dan menegaskan komitmen terhadap reunifikasi damai.

Sementara itu, opini publik menunjukkan perubahan generasi. Survei lembaga Korea Institute for National Unification mencatat hanya 49 persen warga Korea Selatan kini menganggap reunifikasi sebagai hal yang diperlukan angka terendah sepanjang sejarah.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait penggunaan istilah tersebut. Namun perdebatan ini menunjukkan bahwa dinamika hubungan antar-Korea tidak hanya terjadi di bidang politik dan militer, tetapi juga dalam bahasa yang digunakan sehari-hari.